Berita

Kesehatan

Pelajari Golden Period Demi Atasi Gejala Stroke

RABU, 05 OKTOBER 2016 | 19:39 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Stroke merupakan penyebab utama kecacatan atau disabilitas dan kematian nomor satu di Indonesia. Untuk itu, masyarakat perlu menyadari kesehatan saraf penting sejak usia dini.

Begitu kata Spesialis Neurologis Siloam TB Simatupang dr. Peter Gunawan Ng, SpS, FAf Neurologir dalam acara media gathering di Audiotorium Siloam TB. Simatupang, Jakarta Selatan,‎ Rabu (5/10).

Dijelaskan Peter, stroke merupakan gangguan fungsi otak atau gangguan suplai darah ke otak secara mendadak yang disebabkan semata-mata oleh gangguan pembuluh darah di otak dan dapat mengakibatkan kematian.


"Secara umum, ada dua macam stroke, pertama stroke trombholitic atau yang dikenal dengan stroke penyumbatan. Kedua adalah stroke Hemoragic atau yang dikenal dengan stroke perdarahan," ujarnya.

Lebih lanjut, Peter mengimbau masyarakat untuk mewaspadai beberapa faktor-faktor penyebab risiko terjadinya stroke. Seperti faktor usia, ‎tekanan darah tinggi, diabetes dan kolesterol tinggi‎, sleep apneu atau mendengkur‎, kegemukan/obesitas, dan ‎ganguan irama jantung. Kebiasaan mengkonsumsi alkohol dan merokok juga menjadi penyebab utama stroke.

‎Deteksi dini gejala stroke juga harus dikenali oleh masyarakat. Metode yang digunakan cukup mudah, yaitu FAST yang merupakan akronim dari face, arm, speech, time. Jika face (wajah) seseorang mulai tidak simetris atau mencong, arm (lengan) lemas dan tak bertenaga, sementara speech (bicara) mulai cadel dan pelo, maka masyarakat di sekitar harus segera menghubungi ambulance. Efisiensi waktu (time) menjadi hal utama dalam pertolongan pertama pada stroke.

"Golden hours period pada serangan stroke hanya 3 sampai 4,5 jam saja. Golden period penanganan stroke adalah waktu yang tepat dan cepat dalam menangani stroke yang menyerang secara tiba-tiba. Jika penderita ditangani secara tepat dan cepat dalam masa golden hours, maka penderita stroke masih bisa terhindar kecacatan atau stroke yang lebih berat," ujarnya

‎Disebutkan Peter bahwa thrombolysis merupakan terapi yang akan dilakukan pada golden period stroke itu. Tindakan thrombolysis ini berguna untuk melepaskan sumbatan yang ada di pembuluh darah otak.‎ Terapi ini hanya bisa dilakukan saat golden period, atau 3 hingga 4,5 setelah serangan pertama stroke.

Rumah sakit Siloam TB Simatupang merupakan salah satu rumah sakit yang melayani dan memiliki fasilitas ruang khusus bagi penderita stroke (Stroke Unit).

"Ingat sekarang time isn't money lagi, tapi time is brain," tandasnya. [sam]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya