Berita

Apple Inc/Net

Bisnis

Apple Bangun Industri Piranti Lunak Rp 619 Miliar

Penuhi Aturan Kandungan Lokal
RABU, 05 OKTOBER 2016 | 09:44 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Produsen elektronik asal Amerika Serikat, Apple Inc akan menanamkan investasi sebesar 48 juta dolar ASatau sekitar Rp 619 miliar untuk membangun pusat pengembangan piranti lunak (software) di Indonesia. Langkah ini untuk memenuhi kewajiban penggunakan konten lokal yang diperintahkan oleh pemerintah.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elek­tronika Kementerian Perindus­trian (Kemenperin) I Gusti Putu Suryawiryawan mengatakan, Apple telah mengajukan pro­posal rencana investasi itu ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Mereka memilih proposal untuk software. Sudah ada surat­nya dari BKPM dan sedang kita proses,” kata Putu di Jakarta, kemarin.


Investasi yang dikeluarkan oleh Apple, menurut Putu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perin­dustiran (Permenperin) No. 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Hand­held), dan Komputer Tablet.

"Di Permenperin No. 65 ini ada skema investasi yang bisa diikuti Apple dan (vendor ponsel 4G) lainnya," lanjut Putu.

Apple, menurutnya, memilih membangun industri software ketimbang membangun pabrik komponen (hardware) untuk memenuhi konten lokal pada ponselnya.

Putu mengatakan lokasi yang dipilih Apple untuk mengembang­kan skema software kemungkinan masih di sekitar Jabodetabek. Namun, Putu mengatakan belum ada perincian lebih lanjut lagi mengenai rencana ini, karena masih dalam proses awal.

"Dalam proposalnya belum disebutkan detailnya. Tapi, kami harap bisa direalisasikan sece­patnya," kata Putu.

Dalam Peraturan Menteri Per­industrian No 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Kom­ponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet.

Pasal 3 Permenperin 65 me­nyatakan, penentuan penghi­tungan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk ponsel, komputer geng­gam, dan komputer tablet dengan aspek manufaktur dikenakan bo­bot 10 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 70 persen.

Sementara, Menteri Perin­dustrian (Menperin) Airlangga Hartato menyatakan, dengan adanya Permenperin 65 diharap­kan meningkatkan daya saing industri nasional serta membuka peluang investasi bagi industri yang bergerak di bidang perang­kat keras dan software.

"Dalam Permenperin itu, dita­mbahkan skema penghitungan berbasis software dan investasi. Diharapkan dengan penghitungan TKDN terhadap aplikasi sebesar 70 persen akan membuka pasar kepada software developer dalam negeri," kata Menperin.

Ketentuan penghitungan TKDN ini seiring langkah pe­merintah dalam mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif di Tanah Air. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya