Berita

Foto/Net

Politik

PILKADA SERENTAK 2017

Pemilih Tidak Harus Tunjukkan KTP Saat Mencoblos

RABU, 05 OKTOBER 2016 | 07:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Selama calon pemilih yang akan memberikan hak suaranya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan yang bersangkutan memberikan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagaimana ia terdaftar, maka pemilih tersebut tidak harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menjelaskan, untuk kriteria pemilih tersebut, yang bersangkutan cukup menunjukkan formulir C6 (Surat Pemberitahuan Memilih) kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ketika akan masuk ke dalam TPS.

"Dalam Peraturan KPU (PKPU), tidak harus seluruh pemilih yang datang dengan membawa C6 itu menunjukkan KTP. Jadi kalau pemilih itu adalah warga setempat, terdaftar dalam DPT kemudian membawa C6 itu sudah cukup," kata Juri saat rapat dengan Komisi II DPR terkait pematangan Pilkada Serantak 2017, Selasa (4/10).


Juri mengatakan, anggota KPPS akan memeriksa KTP atau identitas kependudukan lainnya jika petugas KPPS tersebut ragu-ragu terhadap identitas calon pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya.

"Kecuali KPPS tidak pasti, atau ada keraguan bahwa yang bersangkutan adalah pemegang C6 yang sebenarnya. Jadi jika petugas ragu terhadap orang yang dimaksud, petugas wajib untuk meminta identitas/KTP," lanjut Juri.

Lebih lanjut mengenai kriteria pemilih yang dapat memberikan hak pilihnya di TPS, KPU telah mengatur hal tersebut dalam Pasal 6 PKPU 14/2016. Dalam pasal tersebut kriteria pemilih yang berhak memberikan suara di TPS antara lain: pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan; pemilih yang telah terdaftar dalam DPPh (Daftar Pemilih Pindahan); atau pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dan didaftarkan dalam Model A.Tb-KWK (Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi pemilih yang memberikan hak pilih di TPS menggunakan KTP Elektronik atau Surat Keterangan). [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya