Berita

Juri Ardiantoro/Net

Politik

Ketua KPU: Seluruh Dokumen Pencalonan Dibuka Kecuali Tentang Kesehatan

SELASA, 04 OKTOBER 2016 | 10:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menjalin kerja sama dalam bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, di Kantor BNN, Jalan MT. Haryono, Jakarta, Senin (3/10).

Tujuan utama dalam penandatanganan kerja sama tersebut antara lain untuk memastikan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada Serentak 2017 bebas narkotika, serta mendorong kepemimpinan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih untuk berkomitmen melakukan pemberantasan narkotika di masing-masing daerah.

Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan bahwa, pada prinsipnya seluruh dokumen pencalonan bersifat terbuka bagi publik. Tetapi ada beberapa informasi yang oleh UU bersifat tertutup atau dikecualikan. Salah satu dokumen yang dikecualikan menurut UU adalah riwayat kesehatan seseorang.


"Pada prinsipnya seluruh dokumen pencalonan akan dibuka kepada umum. Itu pada prisipnya. Kecuali yang oleh undang-undang dikecualikan. Salah satunya data tentang kesehatan seseorang. Itu salah satu yang dikecualikan untuk bisa dibuka ke publik, kecuali melalui proses peradilan," kata Juri.

Oleh karena itu, dalam proses pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, KPU menaruh kepercayaan penuh kepada lembaga yang diberi amanah UU dalam melaksanakan tes kesehatan tersebut.

"KPU sudah mempercayakan kepada rumah sakit dan BNN untuk memeriksa seseorang, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat dari segi jasmani, rohani dan narkoba untuk menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah atau tidak. Begitu rumah sakit atau tim, termasuk di dalamnya BNN menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, maka kita (KPU) nyatakan tidak memenuhi syarat," terang Juri.

Proses tersebut, menurut Juri merupakan suatu bentuk sinergitas antar lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai peraturan.

"Ini adalah salah satu sinergi dan saling percaya antara dua institusi yang diberi tugas oleh negara," tukas Juri dilansir dari laman kpu.go.id. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya