Berita

Politik

BNN Hanya Memeriksa Keputusan Ada Di Tangan KPU

SELASA, 04 OKTOBER 2016 | 09:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menjalin kerja sama dalam bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (zat atau bahan pemula yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika).

Kerja sama yang dituangan dalam bentuk nota kesepahaman/MoU (Memorandum of Understanding) tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Juri Ardiantoro dan Ketua BNN Komjen Pol Budi Waseso di Kantor BNN, Jalan MT. Haryono Nomor 11, Jakarta, Senin (3/10).

Juri mengatakan, dua tujuan utama dalam penandatanganan kerja sama tersebut antara lain untuk memastikan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan berkompetisi dalam Pilkada Serentak 2017 bebas narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba), serta mendorong kepemimpinan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih untuk berkomitmen melakukan pemberantasan narkotika di masing-masing daerah.


"Dalam rangka mencegah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terindikasi atau terbukti pengguna narkoba untuk menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah. Dan juga menitip pesan kepada mereka, kalau terpilih menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah seyogyanya menjadi pihak yang paling serius untuk memberantas narkoba di daerah masing-masing," sebut Juri.

Juri menambahkan, BNN dalam pelaksanaan Pilkada 2017 memiliki peran yang penting, karena dalam UU 10/2016 tentang Pilkada menyatakan bahwa bakal pasangan calon (bapaslon) harus menyertakan dokumen bebas penyalahgunaan narkotika dari BNN.

"Ada dua pengaturan dalam undang-undang Pilkada yang sangat penting, dan pengaturan itu ada peran yang sangat penting dari BNN terkait dengan upaya pemberantasan narkoba dalam pengaturan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah itu harus bebas narkoba, dan itu harus diperiksa oleh BNN," terang Juri.

Pada prosesnya, Juri menjelaskan, BNN akan melakukan serangkaian tes pemeriksaan kepada bapaslon untuk menyatakan bebas atau tidaknya yang bersangkutan dalam penggunaan narkotika. Dari hasil pemeriksaan BNN tersebut, KPU akan menetapkan apakah bapaslon memenuhi syarat atau tidak sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"BNN hanya memeriksa dan kemudian menyatakan apa yang bersangkutan itu pengguna narkoba atau tidak. Dan nanti yang membuat keputusan seseorang itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah adalah KPU," papar Juri.

Juri melanjutkan, ada persyaratan yang perlu dimiliki oleh seorang calon kepala daerah, yakni mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas narkoba. Persyaratan tersebut bersifat kumulatif, jika salah satu persyaratan itu tidak dimiliki oleh seorang calon, maka KPU berhak menyatakan bakal calon tersebut tidak memenuhi syarat.

"Jadi salah satu syarat untuk menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah itu adalah mampu secara jasmani dan rohani dan bebas narkoba. Nah tiga persyaratan ini kumulatif, salah satu dia tidak memenuhi syarat, maka oleh KPU akan dinyatakan tidak memenuhi syarat," lanjut dia. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya