Berita

Politik

BNN Hanya Memeriksa Keputusan Ada Di Tangan KPU

SELASA, 04 OKTOBER 2016 | 09:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menjalin kerja sama dalam bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (zat atau bahan pemula yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika).

Kerja sama yang dituangan dalam bentuk nota kesepahaman/MoU (Memorandum of Understanding) tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Juri Ardiantoro dan Ketua BNN Komjen Pol Budi Waseso di Kantor BNN, Jalan MT. Haryono Nomor 11, Jakarta, Senin (3/10).

Juri mengatakan, dua tujuan utama dalam penandatanganan kerja sama tersebut antara lain untuk memastikan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan berkompetisi dalam Pilkada Serentak 2017 bebas narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba), serta mendorong kepemimpinan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih untuk berkomitmen melakukan pemberantasan narkotika di masing-masing daerah.


"Dalam rangka mencegah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terindikasi atau terbukti pengguna narkoba untuk menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah. Dan juga menitip pesan kepada mereka, kalau terpilih menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah seyogyanya menjadi pihak yang paling serius untuk memberantas narkoba di daerah masing-masing," sebut Juri.

Juri menambahkan, BNN dalam pelaksanaan Pilkada 2017 memiliki peran yang penting, karena dalam UU 10/2016 tentang Pilkada menyatakan bahwa bakal pasangan calon (bapaslon) harus menyertakan dokumen bebas penyalahgunaan narkotika dari BNN.

"Ada dua pengaturan dalam undang-undang Pilkada yang sangat penting, dan pengaturan itu ada peran yang sangat penting dari BNN terkait dengan upaya pemberantasan narkoba dalam pengaturan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah itu harus bebas narkoba, dan itu harus diperiksa oleh BNN," terang Juri.

Pada prosesnya, Juri menjelaskan, BNN akan melakukan serangkaian tes pemeriksaan kepada bapaslon untuk menyatakan bebas atau tidaknya yang bersangkutan dalam penggunaan narkotika. Dari hasil pemeriksaan BNN tersebut, KPU akan menetapkan apakah bapaslon memenuhi syarat atau tidak sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"BNN hanya memeriksa dan kemudian menyatakan apa yang bersangkutan itu pengguna narkoba atau tidak. Dan nanti yang membuat keputusan seseorang itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah adalah KPU," papar Juri.

Juri melanjutkan, ada persyaratan yang perlu dimiliki oleh seorang calon kepala daerah, yakni mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas narkoba. Persyaratan tersebut bersifat kumulatif, jika salah satu persyaratan itu tidak dimiliki oleh seorang calon, maka KPU berhak menyatakan bakal calon tersebut tidak memenuhi syarat.

"Jadi salah satu syarat untuk menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah itu adalah mampu secara jasmani dan rohani dan bebas narkoba. Nah tiga persyaratan ini kumulatif, salah satu dia tidak memenuhi syarat, maka oleh KPU akan dinyatakan tidak memenuhi syarat," lanjut dia. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya