Berita

Ramlan Surbakti/Net

Wawancara

Ramlan Surbakti: Bukan Antiparpol, Tapi Kami Memang Cari Calon Yang Bukan Anggota Parpol

SENIN, 03 OKTOBER 2016 | 09:57 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pen­gawas Pemilu (Bawaslu) tidak boleh berasal dari partai politik. Untuk itu, Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu akan melakukan check dan counter check dari berbagai sumber untuk memastikan calon yang mendaftar bukan kader partai politik.
 
"Tentu dalam formulir sudah ada persyaratan (bukan kader parpol) itu. Kalau pernyataan di belakang hari bohong dan ketahuan, akan dapat sanksi. Makanya kita check dan counter check," ujar Wakil Tim Seleksi anggota KPU dan Bawaslu Ramlan Surbakti.

Menurut Ramlan, syarat itu bukan berarti memandang buruk partai politik. Langkah itu diam­bil sebagai upaya untuk meng­hasilkan anggota penyelenggara pemilu yang netral.


Pasalnya, anggota KPU dan Bawaslu sering sekali mendapatkan rayuan bahkan ancaman dari parpol. "Untuk itu kami melakukan langkah pencegahan dengan cara ini," jelasnya. Berikut wawancara dengan Ramlan Surbakti se­lengkapnya;

Berarti para calon komisioner KPU dan Bawaslu diwajib­kan sudah harus mengundur­kan diri dari parpol sebelum mendaftar sebagai calon?
Tidak. Yang bersangkutan sudah harus mengundurkan diri dari keanggotaan parpol lima ta­hun sebelum waktu pendaftaran, termasuk dari jabatan politik lainnya.

Kenapa harus lima tahun sebelum mendaftar?
Karena Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menyatakan demikian.

Bagaimana cara timsel un­tuk memastikan tidak ada anggota parpol yang mendaf­tar sebagai calon komisioner KPU dan Bawaslu?
Misalnya kami akan kerja sama dengan Komite Intelijen Derah atau BIN (Badan Intelijen Negara) untuk melakukan pen­dalaman mengenai track record dari para calon. Supaya kami bi­sa pastikan mendapat calon yang tidak melanggar persyaratan.

Hanya dengan BIN kerja samanya?
Tidak. Kami juga mengharap­kan peran serta masyarakat, me­dia, dan para pemantau pemilu. Malah kami berharap pemantau pemilu bisa berperan dalam seleksi calon anggota penye­lenggara pemilu tersebut, seperti seleksi lima tahun sebelumnya.

Maksudnya?
Jadi pas diumumkan mereka kan bisa lihat, kandidatnya ada yang punya afiliasi parpol atau tidak. Apakah dia kader, pernah jadi calon, dipantau dari media juga, termasuk pas wawancara terakhir. Nah, ketika pendaftaran anggota penyelenggara pemilu dulu, ada calon yang memang bukan kader parpol. Namun belakangan diketahui, yang ber­sangkutan pernah mencalonkan diri maju melalui parpol.

Lalu apa yang terjadi?
Ketika kami tanya, dia pura-pura lupa. Ya akhirnya kami coret. Kami bukan anti parpol, tapi kami memang cari calon yang bukan anggota parpol.

Selain tidak boleh menjadi anggota parpol, apa syarat lainnya?
Calon juga tidak boleh memi­liki jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Daerah (BUMD), Warga Negara Indonesia (WNI), berusia mini­mal 35 tahun, berintegritas, sehat jasmani dan rohani, dan tidak pernah dipidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Tak hanya itu, calon juga harus memiliki pengetahuan dan keahlian kepemiluan. Kemudian tugas dari Bawaslu adalah untuk mengawasi jalannya pemilu dan menampung pengaduan masyarakat jika ditemukan adanya money politics. Jadi kami perlu juga anggota calon Bawaslu yang memahami betul hukum, yang memiliki pen­galaman memantau pelaksanaan pemilu, dan memantau dana ka­mapanye atau proses pemilu.

Syarat tambahan untuk calon anggota Bawaslu berat juga ya...
Sebab tantangan menjadi anggota Bawaslu nanti memang lebih berat. Hal ini dikarenakan saat Pemilu 2019, DPR akan me­nambah kewenangan Bawaslu dalam hal penegakkan hukum. Ditambah lagi ada pilkada ser­entak. Makanya kami berharap para calon yang mendaftar bisa memenuhi kriteria tersebut.

Pendaftaran kan sudah dibuka sejak pekan lalu. Sejauh ini sudah berapa orang yang mendaftar?
Saya belum tahu berapa calon yang sudah mendaftar. Namun, dari pantaun sekilas peminat calon anggota KPU-Bawaslu yang mendaftar lebih banyak dari Indonesia bagian barat. Oleh karena itu, tim seleksi harus memperkuat sosialisasi di wilayah lain­nya, agar pendaftar calon anggota di Indonesia bagian timur dan tengah bisa meningkat. ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya