Berita

Ramlan Surbakti/Net

Wawancara

Ramlan Surbakti: Bukan Antiparpol, Tapi Kami Memang Cari Calon Yang Bukan Anggota Parpol

SENIN, 03 OKTOBER 2016 | 09:57 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pen­gawas Pemilu (Bawaslu) tidak boleh berasal dari partai politik. Untuk itu, Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu akan melakukan check dan counter check dari berbagai sumber untuk memastikan calon yang mendaftar bukan kader partai politik.
 
"Tentu dalam formulir sudah ada persyaratan (bukan kader parpol) itu. Kalau pernyataan di belakang hari bohong dan ketahuan, akan dapat sanksi. Makanya kita check dan counter check," ujar Wakil Tim Seleksi anggota KPU dan Bawaslu Ramlan Surbakti.

Menurut Ramlan, syarat itu bukan berarti memandang buruk partai politik. Langkah itu diam­bil sebagai upaya untuk meng­hasilkan anggota penyelenggara pemilu yang netral.


Pasalnya, anggota KPU dan Bawaslu sering sekali mendapatkan rayuan bahkan ancaman dari parpol. "Untuk itu kami melakukan langkah pencegahan dengan cara ini," jelasnya. Berikut wawancara dengan Ramlan Surbakti se­lengkapnya;

Berarti para calon komisioner KPU dan Bawaslu diwajib­kan sudah harus mengundur­kan diri dari parpol sebelum mendaftar sebagai calon?
Tidak. Yang bersangkutan sudah harus mengundurkan diri dari keanggotaan parpol lima ta­hun sebelum waktu pendaftaran, termasuk dari jabatan politik lainnya.

Kenapa harus lima tahun sebelum mendaftar?
Karena Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menyatakan demikian.

Bagaimana cara timsel un­tuk memastikan tidak ada anggota parpol yang mendaf­tar sebagai calon komisioner KPU dan Bawaslu?
Misalnya kami akan kerja sama dengan Komite Intelijen Derah atau BIN (Badan Intelijen Negara) untuk melakukan pen­dalaman mengenai track record dari para calon. Supaya kami bi­sa pastikan mendapat calon yang tidak melanggar persyaratan.

Hanya dengan BIN kerja samanya?
Tidak. Kami juga mengharap­kan peran serta masyarakat, me­dia, dan para pemantau pemilu. Malah kami berharap pemantau pemilu bisa berperan dalam seleksi calon anggota penye­lenggara pemilu tersebut, seperti seleksi lima tahun sebelumnya.

Maksudnya?
Jadi pas diumumkan mereka kan bisa lihat, kandidatnya ada yang punya afiliasi parpol atau tidak. Apakah dia kader, pernah jadi calon, dipantau dari media juga, termasuk pas wawancara terakhir. Nah, ketika pendaftaran anggota penyelenggara pemilu dulu, ada calon yang memang bukan kader parpol. Namun belakangan diketahui, yang ber­sangkutan pernah mencalonkan diri maju melalui parpol.

Lalu apa yang terjadi?
Ketika kami tanya, dia pura-pura lupa. Ya akhirnya kami coret. Kami bukan anti parpol, tapi kami memang cari calon yang bukan anggota parpol.

Selain tidak boleh menjadi anggota parpol, apa syarat lainnya?
Calon juga tidak boleh memi­liki jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Daerah (BUMD), Warga Negara Indonesia (WNI), berusia mini­mal 35 tahun, berintegritas, sehat jasmani dan rohani, dan tidak pernah dipidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Tak hanya itu, calon juga harus memiliki pengetahuan dan keahlian kepemiluan. Kemudian tugas dari Bawaslu adalah untuk mengawasi jalannya pemilu dan menampung pengaduan masyarakat jika ditemukan adanya money politics. Jadi kami perlu juga anggota calon Bawaslu yang memahami betul hukum, yang memiliki pen­galaman memantau pelaksanaan pemilu, dan memantau dana ka­mapanye atau proses pemilu.

Syarat tambahan untuk calon anggota Bawaslu berat juga ya...
Sebab tantangan menjadi anggota Bawaslu nanti memang lebih berat. Hal ini dikarenakan saat Pemilu 2019, DPR akan me­nambah kewenangan Bawaslu dalam hal penegakkan hukum. Ditambah lagi ada pilkada ser­entak. Makanya kami berharap para calon yang mendaftar bisa memenuhi kriteria tersebut.

Pendaftaran kan sudah dibuka sejak pekan lalu. Sejauh ini sudah berapa orang yang mendaftar?
Saya belum tahu berapa calon yang sudah mendaftar. Namun, dari pantaun sekilas peminat calon anggota KPU-Bawaslu yang mendaftar lebih banyak dari Indonesia bagian barat. Oleh karena itu, tim seleksi harus memperkuat sosialisasi di wilayah lain­nya, agar pendaftar calon anggota di Indonesia bagian timur dan tengah bisa meningkat. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya