Berita

Foto/Net

Bisnis

Semua Pungutan & Pajak Kudu Ditanggung Pemerintah

Biar Bisnis Pengeboran Migas Bangkit Lagi
SENIN, 03 OKTOBER 2016 | 08:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah diminta tidak tanggung-tanggung dalam memberikan insentif jika ingin mengundang investor asing untuk mengebor minyak dan gas di dalam negeri. Pasalnya, saat ini banyak pungutan yang membebani pengusaha. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No­mor 79 tahun 2010 tentang cost recovery dinilai masih kurang menarik

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengaku, pesimistis iklim investasi migas bisa berubah jika pelaku usaha masih terbebani oleh berbagai biaya pungutan dan pajak. In­dustri migas bisa menarik jika pemerintah siap menanggung pajak dan pungutan lainnya yang selama ini menjadi beban para pengusaha.

"Kami menghargai niat baik pemerintah di industri migas, tapi industri menginginkan konsep assume and discharge dimana investor hanya mem­bayar pajak penghasilan dan branch profit tax saja," katanya kepada Rakyat Merdeka, akhir pekan lalu.


Menurut dia, para pengusaha berkeinginan aturan cost recovery dikembalikan seperti 2008 ke bawah. Di tahun terse­but banyak investor ikut meng­garap migas nasional karena pajak yang ditanggung cuma pajak penghasilan dan branch profit tax.

"Pemerintah pernah mem­berikan kontrak yang menarik di waktu-waktu lalu sampai dengan sekitar 2008. Nah kontrak yang demikian lah yang akan mem­buat indonesia menarik untuk investor," ujarnya.

Dia menyebut yang dibu­tuhkan investor saat ini adalah paket yang mempunyai konsep assume and discharge dimana investor hanya membayar pa­jak penghasilan dan branch profit tax. "Selain itu kami ingin pajak pajak lain di bayar oleh pemerintah sehingga investor terhindar dari tambahan pajak dan pungutan dikemudian hari," jelasnya.

Dia mengungkapkan alasan kenapa meminta pembebasan pajak dan pungutan lain, karena kontrak pertambangan migas memakan waktu sangat panjang. Jika masih ada pungutan yang banyak dan mesti ditanggung maka pelaku usaha keberatan untuk menggarap migas na­sional.

"Karena kontraknya kan kon­trak jangka panjang sekitar 30 tahun. Dulu itu pemerintah su­dah pernah memberikan kontrak yang kami inginkan sekarang," tutur dia.

Meti mengatakan, revisi PP No 79 Tahun 2010 aturan terse­but terlambat karena dampaknya sudah terasa dimana kegiatan migas sangat menurun sejak adanya PP 79 tahun 2010 diber­lakukan.

IPA juga menyarankan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diberi hak untuk memberikan insentif yang diperlukan agar keekono­mian pengembangan lapangan tetap berjalan baik.

Joint Venture and PGPA Manager Ephindo Energy Pri­vate Ltd, Moshe Rizal Husin mengatakan, revisi PP No 79 ta­hun 2010 harus seperti peraturan sebelumnya. Dia mengatakan sebelum ada aturan itu digunakan assume and discharge. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya