Berita

Nusantara

Disayangkan, Langkah Aprindo Stop Program Kantong Plastik Tidak Gratis

SABTU, 01 OKTOBER 2016 | 10:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) menyayangkan sikap Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang menghentikan uji coba penerapan kantong plastik tidak gratis mulai hari ini (Sabtu, 1/10).

Alasan Aprindo memberhentikan program kantong plastik berbayar yang selama ini dijalankan toko ritel modern di seluruh Indonesia yaitu belum ada peraturan pemerintah yang berkekuatan hukum tetap untuk mengatur kebijakan tersebut. Sehingga, para peritel kerap mengalami gugatan dari konsumen sampai muncul persaingan tidak sehat.

Dalam keterangan persnya merespons kebijakan Aprindo, GIDKP menekankan, seharusnya niat baik Aprindo untuk menyelamatkan lingkungan tak bergantung paksaan berupa peraturan dari pemerintah.


Sejak dimulai pada 22 Februari 2016 lalu, bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional, uji coba penerapan kantong plastik tidak gratis mengalami perkembangan cukup signifikan. Dimulai dengan 22 kota dan 1 provinsi, penerapan uji coba kemudian diperluas cakupannya menjadi nasional.

Menurut laporan dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, terdapat pengurangan kantong plastik sebesar 42 persen sejak diberlakukannya kantong plastik tidak gratis. Hal serupa terjadi di Kota Balikpapan yang menyatakan pengurangan penggunaan kantong plastik sebesar 45 persen.

DKI Jakarta pun sedang menyiapkan peraturan mengenai kantong belanja ramah lingkungan, salah satunya akan melarang penggunaan kantong plastik.

"Ada bukti efektivitas, dan ada momentum yang semakin meningkat di masyarakat tentang kesadaran perlunya pengurangan kantong plastik. Dukungan Aprindo sangat penting dalam menjaga momentum tersebut, sehingga sayang sekali bila mereka hengkang dari komitmen," jelas Koordinator Harian GIDKP, Rahyang Nusantara.  

Direktur Eksekutif GIDKP, Tiza Mafira, mengatakan, hingga saat ini, ritel modern belum melaporkan data pengurangan kantong plastik seperti yang tercantum di Surat Edaran 8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tanggal 31 Mei 2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lalu, komitmen APRINDO yang tercantum dalam Surat Edaran S.1230/PSLB3-PS/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar dari KLHK pun belum dijalankan, yaitu memberikan insentif kepada konsumen, melakukan pengelolaan sampah, dan melakukan tanggung jawab sosial perusahaan.

"Rancangan Peraturan Menteri yang sedang dalam proses penyusunan harus segera disosialisasikan dan dikeluarkan. Isi dari Rancangan Peraturan Menteri sudah komprehensif dan sebenarnya banyak menjawab pertanyaan dari masyarakat," lanjut Tiza Mafira.  

Isi Rancangan Peraturan Menteri tentang pengurangan kantong plastik disampaikan pertama kali pada Rapat Pengurangan Sampah Plastik di Banjarmasin pada 7 September lalu. Dalam Rancangan tersebut antara lain diatur kewajiban pelaku usaha untuk mendorong konsumen menggunakan tas belanja pakai ulang, mewajibkan pelaku usaha membebankan biaya untuk setiap lembar kantong plastik yang masih diminta oleh konsumen, dan menyediakan insentif bagi konsumen yang membawa tas belanja pakai ulang, serta mekanismenya. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya