Berita

Foto/Humas MPR

Lemkaji MPR Terus Sorot Sengkarut Penguatan DPD

SABTU, 01 OKTOBER 2016 | 10:23 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI Rully Chairul Azwar mengungkapkan bahwa wacana dan isu hangat seputar penguatan kewenangan DPD RI melalui amandemen kelima UUD 1945 sudah menjadi 'sengkarut' tak berkesudahan dan terkesan tanpa titik temu.

Terangkatnya isu penataan kewenangan DPD oleh berbagai pihak termasuk Lembaga Pengkajian MPR dan didiskusikan dalam berbagai ruang diskusi, menurut Rully disebabkan adanya sejumlah kritikan terhadap peran dan kiprah lembaga DPD. Lembaga DPD dianggap tidak berfungsi optimal dan dianggap sebagai lembaga mubazir.

Hal tersebut dipaparkannya dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema "Penataan Kewenangan DPD" kerjasama Lembaga Pengkajian (Lemkaji) MPR RI dengan Universitas Putera Batam (UPB), yang diikuti sekitar 24 peserta akademisi berbagai perguruan tinggi di Batam serta sejumlah tokoh daerah Batam, di Ballroom Hotel Harmoni One, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis lalu (29/9).


"Padahal fungsi dan kewenangan DPD telah diatur jelas dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya di Pasal 22C dan Pasal 22D," ujar Rully.

Diungkapkan Rully, dari empat kali Rapat Pleno di Lemkaji, terangkum pokok-pokok pikiran terkait penataan kewenangan DPD yang terdiri dari tiga opsi. Pertama, DPD tetap seperti kondisi yang berjalan saat ini. Kedua, DPD diperkuat dengan dua varian; lewat amandemen UUD NRI Tahun 1945 atau lewat perbaikan UU. Terakhir, DPD dibubarkan dan susunan MPR kembali seperti sebelum amandemen.

Khusus opsi penguatan DPD lewat amandemen, lanjut Rully, terdapat paling tidak tiga opsi. Pertama, amandemen dilakukan agar posisi DPD sejajar dengan DPR dari segi fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran dalam semua urusan (strong bicameralism). Kedua, posisi DPD dijadikan sejajar dengan DPR dari segi fungsi, namun terbatas pada tujuh urusan yang terkait dengan kepentingan daerah (soft bicameralism) dan terakhir, kelembagaan DPD dibubarkan dan dijadikan 'fraksi utusan daerah' di DPR sehingga DPR terdiri dari fraksi-fraksi wakil partai dan fraksi wakil daerah.

Dalam proses berjalannya diskusi, terungkap berbagai pendapat baik dari narasumber antara lain, Prof. Said Fadhil dari FH Universitas Batam mengatakan jika opsi DPD menjadi salah satu fraksi di DPR, maka artinya sistem tataneghara kita mengalami kemunduran dan itu sama membuat sia-sia perjuangan memperjuangkan perwakilan daerah selama ini.

"Semangat pembentukan DPD dalam format parlemen diarahkan menjadi strong bikameral. Namun, UU MD3 tidak mewujudkan hal itu meski sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi. Jadi, jangan cerita soal perbaikan UU karena tidak ada kerelaan DPR," ujarnya.

Akademisi Universitas Riau Kepulauan Emmy Hajar Abra berpendapat, pembentukan DPD adalah solusi cerdas dari para pelaku amandemen untuk meredam keinginan daerah yang ingin lepas dari NKRI. Sayangnya, lanjut Emmy, DPD yang diciptakan adalah DPD "yang tidak bernyawa dan bertaring".

Padahal, tegas Emmy, strong bicameralism tidak bertentangan dengan sistem presidensial serta bentuk Negara Kesatuan. "Kalau DPD dibiarkan seperti sekarang, tidak ada check and balances. Karena itu DPD harus diperkuat, tidak lewat perbaikan UU, tapi lewat amandemen," katanya.

Hal senada dikemukakan akademisi UPB Edy Faishal yang tegas mengatakan, lebih condong pada opsi strong bicameralism, tidak lewat perubahan UU tapi amandemen, untuk menjadikan DPD dan DPR setara. "Kesetaraan itu, berlaku dalam semua urusan, bukan hanya tujuh bidang tertentu terkait daerah," tegasnya.

Rektor UPB, Nur Elfi Husda juga berpendapat senada. "Diperlukan amandemen UUD 1945 dimana posisi DPD disamakan dengan DPR supaya suara daerah benar-benar terwakili," ujarnya.

Dari hasil FGD, terungkap bahwa mayoritas peserta tidak setuju jika DPD dibubarkan dan dikembalikan sebagai Utusan Daerah di MPR sebagaimana UUD 1945 sebelum amandemen. Mayoritas juga berpendapat, opsi pertama, yaitu membiarkan DPD dalam kondisinya saat ini bukan merupakan pilihan. Pendapat umum dalam forum FGD menghendaki agar DPD diperkuat dan difungsikan sejajar dengan DPR. Untuk itu, peserta FGD menghendaki adanya amandemen kelima UUD 1945, bukan lewat perbaikan UU MD3.

FGD sendiri adalah satu metode Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang dilaksanakan khusus di berbagai daerah di Indonesia dengan menggandeng akademisi dari berbagai perguruan tinggi untuk mendiskusikan dan membahas berbagai persoalan tentang kebangsaan dan ketatanegaraan. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya