Berita

Politik

Masih Terpidana Percobaan, Status Rusli Habibie Digugat Ikut Pilkada

KAMIS, 29 SEPTEMBER 2016 | 10:58 WIB | LAPORAN:

Status Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie bisa mengikuti Pilkada dipersoalkan.

Ketua Umum Lembaga Advokasi Kajian Stategis Indonesia (Laksi), Azmi Hidzaqi menegaskan, keputusan Mahkamah Konsititusi yang menganulir pasal 7 huruf g UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tidak dapat dijadikan landasan hukum di KPU daerah mengingat sosialisasi putusan tersebut belum diterima oleh masyarakat.

Pasal tersebut memuat ketentuan larangan bagi mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri pada Pilkada.


"Masyarakat di daerah tidak mudah menerima narapidana yang pernah bermasalah atau sedang menjalani masa hukuman maju menjadi kepala daerah karena akan memberikan contoh yang tidak baik," ujar Azmi.

Penjelasan ini sebagaimana diurai dalam surat Laksi yang ditujukan kepada sejumlah presiden, pejabat legislatif dan yudikatif. Dalam surat bernomor ihwal korupsi Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.

Dalam surat bernomor 150/B-01/LAKSI/lX/2016 itu Laksi
meminta KPU Pusat dan KPUD Gorontalo agar tidak memberikan kesempatan kepada Ruslie yang masih menjalani hukuman percobaan untuk maju Pilkada Gorontalo 2017.

Penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim perlu juga memeriksa Rusli Habibie sebagai saksi dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zaenal Umar Sidiki (ZUS), Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2011.

Catatan Laksi, setidaknya ada dua kasus terkait RSUD ZUS yang ditangani Bareskrim. Pertama, proyek yang dimenangkan PT Dinar Raya Mega dengan tersangka dokter RA sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,5 miliar. Nilai proyeknya Rp 5,7 miliar yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) penyesuaian dana infrastruktur daerah. Proyek ini sudah selesai dan sudah dibayarkan 100 persen.

Kedua, kasus korupsi dalam proyek pagar keliling, penimbunan jalan akses, dan jaringan sumber air bersih di RSUD ZUS. Pemenangnya, Kharisma Indoraya Sukses dengan tersangka dirut PT tersebut berinisial J dengan nilai proyek Rp 4,4 miliar. Dalam kasus ini kerugian negara diduga sekitar Rp 896 juta.

Kasus lainnya tentang laporan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana gedung pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo Utara, dengan sistem tahun jamak (multiyears) tahun anggaran 2010-2012 yang jumlah anggaran Rp 100 miliar. Dugaan kerugian negara dalam proyek ini dikalkulasi Rp18.658.543.202,00.- 

"Dari monitoring dan investigasi yang dilakukan selama ini, jelas terindikasi praktik korupsi pada proyek tersebut. Dari tahun anggaran 2010 hingga 2012 negara telah dirugikan sebesar 18 milyar lebih," paparnya lebih lanjut.

Praktik korupsi yang terjadi pada pembangunan sarana dan prasarana gedung pemerintahan Kabupaten Gorontalo atau yang disebut Proyek Multiyears Blok Plan bermula dari terpilihnya Rusli sebagai bupati pada tahun 2008. Rusli Habibie yang menggagas perda Tahun Jamak dengan alokasi Anggaran Rp 100 miliar untuk membangun gedung perkantoran.

"Tahun 2010, Perda Tahun Jamak berbanderol 100 miliar disahkan dengan suara DPRD tidak bulat, karena salah satu fraksi dari lima Fraksi menolak," ungkapnya.

Alasan penolakan karena Perda tidak memiliki payung hukum dan berpotensi tindak pidana korupsi.

"Kami dari elemen masyarakat berharap hasil pemilukada dapat melahirkan pemimpin yang amanah, profesional dan tidak cacat moral untuk itu seleksi di KPU menjadi penting," demikian Azmi.[wid]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya