Berita

Foto/Net

Bisnis

Jangan Cuma Pangkas Pajak, Benahi Juga Perizinan Lahan

Supaya Kontraktor Semangat Ngebor Minyak Lagi
RABU, 28 SEPTEMBER 2016 | 10:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengusaha mendukung langkah pemerintah yang melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang penggantian biaya operasi (cost recovery). Namun, mereka minta perizinan dan pengadaan lahan juga dipermudah biar kontraktor semangat ngebor minyak lagi.

Dirut PT Sele Raya Eddy Tampi mengatakan, pemerintah sangat terlambat dalam melaku­kan revisi cost recovery. Sebab, industri migas nasional kondis­inya sudah tiarap.

"Harusnya dari tiga tahun lalu dilakukan revisi. Dulu kankernya masih stadium satu sekarang sudah empat," ujarnya saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, kemarin.


Menurut dia, selama ini ban­yak kontraktor asing yang nggak mau ngebor karena aturannya berbelit sedangkan keuntungan bersihnya cuma 11 persen. Saat ini, banyak kontraktor migas yang patah arang dengan bisnis migas di Indonesia.

Akibatnya, negara dirugikan. Sebab, setoran migas berkurang. Sementara, pemerintah masih harus impor BBM padahal kon­disi ekonomi sedang lesu sehing­ga pendapatan tidak maksimal.

"Ini menguras kantong negara. Sama saja kita mandi pakai air mineral setiap hari. Padahal kita punya sumber air," jelasnya.

Namun, dia menyambut baik, langkah Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mau merevisi aturan yang membebani kontraktor migas itu. "Jangan lagi setiap waktu berubah aturannya," katanya.

Eddy juga meminta, pemerin­tah untuk mempermudah proses perizinan dan pembebasan lahan migas. Selama ini, kontraktor harus mengurus panjangnya per­izinan sehingga menghabiskan waktu, belum lagi di lapangan­nya sering dipersulit.

Dia mengusulkan, kontrak­tor mengurus semua perizinan migas hanya ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Mi­gas). Dan, dalam 60 hari se­muanya harus selesai. "Kalau pajaknya saja yang diperbaharui, tapi perizinan tidak diselesaikan percuma saja," ujarnya.

Eddy menambahkan, jika semua penghambat industri migas dibenahi pemerintah, maka bisnis ini akan bergairah kembali. Dampaknya, kantong negara bisa tebal lagi. "Jika bisnis ini jalan lagi, pemerintah nggak perlu bikan program tax amnesty buat nutupi anggaran," tukasnya.

Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia bidang Regu­lasi dan Kelembagaan Migas Firlie Ganinduto mengatakan, pemerintah memang harus ban­yak mengeluarkan kebijakan yang memudahkan kontraktor untuk mengebor minyak. Saat ini banyak perusahaan nasional yang sudah angkat kaki dari Indonesia.

"Pemerintah harus mengubah dulu pola pikirnya. Sekarang industri minyak kita sudah tidak menarik lagi," katanya.

Jika pemerintah diam saja, tentu banyak kontraktor yang lari ke Thailand, Kampoja dan Malaysia. Menurutnya, revisi PP 79 masih banyak yang harus diperbaiki lagi karena ada yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Sebelumnya, pemerintah mer­evisi PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang cost recovery dan per­lakuan pajak penghasilan bidang usaha hulu minyak dan gas bumi, untuk tujuan memperbaiki iklim investasi sektor tersebut.

Menteri Keuangan Sri Muly­ani mengatakan, revisi tersebut diharapkan mampu meningkat­kan nilai keekonomian proyek melalui penaikan internal rate of return, guna membuat kegiatan sektor hulu migas menjadi lebih menarik bagi investor.

"Berdasarkan kalkulasi, nilai keekonomian proyek akan men­ingkat melalui internal rate of return, yang naik dari 11,59 persen menjadi 15,16 persen dengan dukungan pemberian fasilitas perpajakan maupun nonperpajakan, terutama pada masa eksplorasi," katanya.

Ada lima poin pokok peruba­han revisi PP 79. Pertama, pem­berian fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi, yaitu pajak per­tambahan nilai (PPN) impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, dan pajak bumi bangunan akan ditanggung pemerintah.

Kedua, fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi mencakup PPN impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, dan pajak bumi bangunan ditanggung pemerin­tah hanya dalam rangka pertim­bangan keekonomian proyek.

Ketiga, pemerintah memberi­kan pembebasan pajak penghasi­lan pemotongan atas pembenahan biaya operasi fasilitas bersama oleh kontraktor, dalam rangka pemanfaatan barang negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat.

Keempat, adanya kejelasan fasilitas nonfiskal mencakup investment credit, depresiasi dipercepat, dan domestic market obligation (DMO) holiday atau pembebasan kewajiban menye­tor ke pasar dalam negeri hingga produksi puncak.

Kelima, revisi ini akan menam­bahkan konsep bagi hasil peneri­maan menggunakan rezim sliding scale. Pemerintah mendapatkan bagi hasil yang lebih apabila harga minyak tinggi. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya