Berita

Foto/Net

Bisnis

Rencana Kenaikan Harga Rokok Tinjau Lagi Dong

RABU, 28 SEPTEMBER 2016 | 09:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kenaikan harga rokok har­us pertimbangkan daya beli masyarakat. Harga rokok yang tinggi membuat rokok ilegal akan menjadi primadona.

Polemik kenaikan harga rokok yang belum berhenti membuat banyak pihak bicara. Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati mem­berikan masukan agar pemerin­tah bersikap lebih cermat dalam menaikkan cukai rokok.

Menurutnya, pemerintah mengkaji secara matang dalam merencanakan kenaikan harga rokok serta cukai. Kesalahan dalam menentukan kebijakan, ingat Enny, akan berimbas me­luas. Bukan hanya akan men­ganggu aspek ekonomi, namun juga aspek kesehatan.


"Kalau hanya melihat dari satu aspek, tentu tidak akan efektif mencapai tujuan utama. Tetapi bisa jadi malah kon­traproduktif. Di sini persoalan­nya bukan suka atau tidak suka untuk merokok, tetapi harus ada kebijakan yang efektif dan pasti, sesuai pengendalian rokok serta prinsip cukai," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, polemik harga rokok bermula dari pe­nelitian Prof Hasbullah Thabrany dari Universitas Indonesia yang dipublikasikan akhir Agustus lalu. Menurut hasil penelitian­nya, responden dalam peneliti­annya akan berhenti merokok ketika harga rokok mencapai Rp 50 ribu.

Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pun dibuat kewalahan untuk melakukan klarifika­si. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi dalam beberapa kesempatan menyam­paikan bahwa kenaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu itu cukup tinggi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyatakan, bahwa Pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan cukai, sesuai Undang-Undang Cukai dan juga APBN2017 yang hingga saat ini masih dikonsul­tasikan dengan berbagai pihak. Lalu kapan harga cukai rokok baru akan diumumkan? "Akhir September," jelas Heru.

Pemerintah memang harus hati-hati memutuskan. Menurut Enny, Industri tembakau meru­pakan salah satu industri strat­egis bagi Indonesia. Pasalnya, industri ini masih menjadi salah satu penyumbang terbesar pen­erimaan cukai negara.

"Kontribusi cukai rokok itu sangat besar, 70 â€" 80 persen harga rokok itu untuk peneri­maan pajak, baik itu cukai, pajak langsung ataupun juga pajak daerah. Tidak ada satu industri pun yang dapat menggantikan kontribusi dari industri rokok," tambahnya.

Di sisi lain, Enny menegaskan kenaikan harga rokok yang ter­lampau tinggi akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Sebab, frekuensi permintaan masyarakat untuk mengkon­sumsi rokok masih sangat tinggi. Alhasil, masyarakat akan memi­lih produk yang lebih murah. Nantinya, kata dia, hal tersebut malah memicu meningkatnya produksi rokok ilegal.

"Idealnya, kenaikan tarif cu­kai adalah sesuai dengan tingkat inflasi yaitu di kisaran 5 persen atau paling tinggi sesuai dengan persentase kenaikan target pen­erimaan negara dari cukai untuk tahun 2017, yaitu sebesar 6 pers­en. Hal ini demi menghindari munculnya masalah-masalah baru," tambahnya.

Karena itu, Enny meminta pemerintah mengkaji secara berimbang dampak kenaikan harga rokok. Tidak hanya daya beli masyarakat, pemerintah juga harus mengkaji aspek pen­erimaan negara.

Dengan tingkat cukai yang cukup tinggi, Enny menjelaskan, peredaran rokok ilegal pun ikut melambung signifikan di pasaran. Persoalan ini, menurut dia, bukan sebuah proyeksi. Namun sudah terjadi ketika pemerintah menai­kkan cukai secara masif dalam beberapa tahun terakhir ini.

"Daya belinya masih terbatas, sehingga insentif orang untuk membeli rokok ilegal itu juga semakin tinggi. Pertumbuhan rokok ilegalnya juga meningkat secara signifikan, dari 6 persen sampai 8 persen, sekarang sudah sampai belasan persen," tambah Enny. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya