Berita

Foto/Net

Bisnis

Industri Nggak Mau Serap Garam Lokal

Produksi & Kualitasnya Masih Rendah
RABU, 28 SEPTEMBER 2016 | 08:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah diminta un­tuk tidak mengutak-atik lagi aturan mengenai impor garam buat industri. Apalagi, sam­pai mengecilkan keran impor supaya menyerap garap lokal. Sebab, garam lokal belum me­menuhi standar garam industri. Dampaknya, kegiatan produksi akan terganggu.

Ketua Umum Asosiasi Indus­tri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Toni Tanduk menga­takan, produksi garam nasional tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan garam industri. Se­lain itu, industri juga memiliki standar tertentu untuk produk­sinya sehingga impor garam saat ini masih diperlukan.

"Hasil produksi garam lokal hanya dapat memenuhi kebu­tuhan konsumsi. Industri juga banyak yang belum bisa meng­gunakannya karena terkait dengan kualitas yang rendah," tuturnya kepada Rakyat Merde­ka, kemarin.


Toni menjelaskan, saat ini total kebutuhan garam nasional sekitar 3,9 juta ton. Untuk kebu­tuhan konsumsi langsung sekitar 700 ribu ton.

Pemakaian terbesar masih dari industri, yaitu petrokimia 1,7 juta ton, bleaching 400 ribu ton, aneka pangan 450 ribu ton, farmasi/kosmetik 3000 ton, pengeboran minyak 50 ribu ton, penyamakan kulit 50 ribu ton, pengasinan ikan 400 ribu ton, dan industri lainnya 100 ribu ton.

Sementara pasokan dalam negeri paling besar maksimal cuma mampu 2,2 juta ton, se­hingga masih ada kekurangan 1,7 juta ton. "Untuk mencu­kupi sisanya harus dipasok dari mana kalau tidak dari impor," katanya.

Menurut dia, jika pemerintah melarang aturan impor garam, dampaknya akan mengganggu kinerja berbagai industri yang menyerap banyak garam. Den­gan kualitas garam lokal yang tidak sesuai harapan industri dikhawatirkan akan menurunkan kualitas daya saing banyak in­dustri pengguna garam.

Kepala Bidang Pengemban­gan Teknologi AIPGI Artur Tanujaya mengatakan, kondisi cuaca yang memasuki masa La-Nina (hujan) berpotensi menu­runkan produksi garam lokal. Sebab, memproduksi garam membutuhkan sinar matahari.

"Petani akan kesulitan dan membuat garam karena suhu dari sinar matahari yang diharapkan kurang mencukupi sehingga air laut yang memiliki kandungan garam tidak menjadikan garam mengkristal," terangnya.

Artur menjelaskan, rata-rata per tahun produksi garam baik oleh petani ataupun oleh pe­rusahaan pengolahan garam hanya mampu menghasilkan 1,9-2 juta ton. Jumlah ini dida­pat dari produksi mulai Juni hingga Oktober atau November tergantung dengan kondisi cuaca Indonesia.

Pengamat ekonomi Faisal Basri berharap, pemerintah bisa realistis melihat kondisi di lapangan. Jika dibuat aturan mewajibkan penyerapan garam impor hanya akan jadi beban importir dan pelaku industri. "Kebijakan impor garam harus diperlakukan sebaik mungkin sebagaimana komoditas lain seperti beras dan bawang putih," katanya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, kebutuhan garam nasional men­capai 3,9 juta ton, sedangkan produksinya hanya 2,2 juta ton. "Ini buat industri ada kekurangan sekitar 1,7 juta ton. Kan aneh, kalau negara yang kekurangan produksi dalam negeri, ada kebijakan menyerap garam dalam negeri. Apa yang mau diserap kalau kurang?" kata Faisal.

Faisal mengatakan, tidak tepat apabila importir dikenai kewajiban menyerap garam rakyat.Importir harus merogoh kocek lagi untuk mengumpulkan garam dari sentra-sentra produksi dalam negeri, dan pada akhirnya terakumulasi pada harga jual garamnya. Industri pengguna garam pada akhirnya membeli garam dengan harga lebih tinggi, sehingga daya saing industrinya berkurang. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya