Berita

Foto: Net

Jaya Suprana

Surat Terbuka Kepada Bangsa Indonesia

SELASA, 27 SEPTEMBER 2016 | 14:50 WIB

Teman-Teman SeBangsa dan seTanah Air yang saya hormati,

Sehari setelah Gubernur Jakarta menyatakan penundaan penggusuran Bukit Duri, terberitakan bahwa Pemerintah Kota Jakarta Selatan tetap akan melakukan penggusuran terhadap pemukiman rakyat di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan meski sebenarnya masih dalam proses hukum yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta Selatan. Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Didiek Riyono Putro SH, Mhum, mantan Ketua MK, Prof. Mahfud MD dan Menhukham, Dr. Yasonna Laoly menegaskan bahwa penggusuran secara paksa terhadap tanah/ bangunan masih dalam proses hukum merupakan pelanggaran hukum. Sekaligus juga pelanggaran HAM.

Penggusuran secara paksa atas nama pembangunan kota Jakarta menjadi lebih tertib, bersih, sehat dan sejahtera, merupakan pelanggaran terhadap mashab Pembangunan Berkelanjutan yang telah disepakati PBB sebagai pedoman pembangunan dunia abad XXI tanpa mengorbankan lingkungan alam, sosial, budaya dan terutama : manusia. Penggusuran warga secara paksa tanpa musyawarah mufakat merupakan pelanggaran terhadap lima asas yang tersurat di dalam Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan/  perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  Namun tampaknya pemerintah Jakarta tidak peduli hukum, HAM , Pembangunan Berkelanjutan , Pancasila atau apa pun, maka bersikeras akan melakukan penggusuran pada hari Rabu, 28 September 2016.


Maka melalui Surat Terbuka ini, dengan penuh kerendahan hati saya memohon ijin dan doa restu teman-teman seBangsa dan seTanah Air yang saya hormati , bahwa pada saat penggusuran terhadap Bukit Duri dilaksanakan, Insya Allah  saya diberi kekuatan lahir dan batin untuk bersama rakyat tergusur berdiri di depan laskar Satpol PP dan bulldozer penggusur. Kami tidak akan melakukan pembelaan sisa-sisa hak asasi rakyat dengan kekerasan namun dengan penuh kerendahan hati memberanikan diri untuk sekedar memohon belas kasihan para penggusur berkenan menunda penggusuran sampai ada keputusan hukum dari Majelis Hakim PN Jakpus dan PUTN Jaksel terhadap perbedaan pendapat antara pemerintah dengan rakyat dalam kasus Bukit Duri.

Jakarta, 27 September 2016


JAYA SUPRANA

Warga Negara dan Bangsa Indonesia


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya