Berita

Foto: Net

Jaya Suprana

Surat Terbuka Kepada Bangsa Indonesia

SELASA, 27 SEPTEMBER 2016 | 14:50 WIB

Teman-Teman SeBangsa dan seTanah Air yang saya hormati,

Sehari setelah Gubernur Jakarta menyatakan penundaan penggusuran Bukit Duri, terberitakan bahwa Pemerintah Kota Jakarta Selatan tetap akan melakukan penggusuran terhadap pemukiman rakyat di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan meski sebenarnya masih dalam proses hukum yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta Selatan. Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Didiek Riyono Putro SH, Mhum, mantan Ketua MK, Prof. Mahfud MD dan Menhukham, Dr. Yasonna Laoly menegaskan bahwa penggusuran secara paksa terhadap tanah/ bangunan masih dalam proses hukum merupakan pelanggaran hukum. Sekaligus juga pelanggaran HAM.

Penggusuran secara paksa atas nama pembangunan kota Jakarta menjadi lebih tertib, bersih, sehat dan sejahtera, merupakan pelanggaran terhadap mashab Pembangunan Berkelanjutan yang telah disepakati PBB sebagai pedoman pembangunan dunia abad XXI tanpa mengorbankan lingkungan alam, sosial, budaya dan terutama : manusia. Penggusuran warga secara paksa tanpa musyawarah mufakat merupakan pelanggaran terhadap lima asas yang tersurat di dalam Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan/  perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  Namun tampaknya pemerintah Jakarta tidak peduli hukum, HAM , Pembangunan Berkelanjutan , Pancasila atau apa pun, maka bersikeras akan melakukan penggusuran pada hari Rabu, 28 September 2016.


Maka melalui Surat Terbuka ini, dengan penuh kerendahan hati saya memohon ijin dan doa restu teman-teman seBangsa dan seTanah Air yang saya hormati , bahwa pada saat penggusuran terhadap Bukit Duri dilaksanakan, Insya Allah  saya diberi kekuatan lahir dan batin untuk bersama rakyat tergusur berdiri di depan laskar Satpol PP dan bulldozer penggusur. Kami tidak akan melakukan pembelaan sisa-sisa hak asasi rakyat dengan kekerasan namun dengan penuh kerendahan hati memberanikan diri untuk sekedar memohon belas kasihan para penggusur berkenan menunda penggusuran sampai ada keputusan hukum dari Majelis Hakim PN Jakpus dan PUTN Jaksel terhadap perbedaan pendapat antara pemerintah dengan rakyat dalam kasus Bukit Duri.

Jakarta, 27 September 2016


JAYA SUPRANA

Warga Negara dan Bangsa Indonesia


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya