Berita

Foto: Net

Jaya Suprana

Surat Terbuka Kepada Bangsa Indonesia

SELASA, 27 SEPTEMBER 2016 | 14:50 WIB

Teman-Teman SeBangsa dan seTanah Air yang saya hormati,

Sehari setelah Gubernur Jakarta menyatakan penundaan penggusuran Bukit Duri, terberitakan bahwa Pemerintah Kota Jakarta Selatan tetap akan melakukan penggusuran terhadap pemukiman rakyat di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan meski sebenarnya masih dalam proses hukum yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta Selatan. Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Didiek Riyono Putro SH, Mhum, mantan Ketua MK, Prof. Mahfud MD dan Menhukham, Dr. Yasonna Laoly menegaskan bahwa penggusuran secara paksa terhadap tanah/ bangunan masih dalam proses hukum merupakan pelanggaran hukum. Sekaligus juga pelanggaran HAM.

Penggusuran secara paksa atas nama pembangunan kota Jakarta menjadi lebih tertib, bersih, sehat dan sejahtera, merupakan pelanggaran terhadap mashab Pembangunan Berkelanjutan yang telah disepakati PBB sebagai pedoman pembangunan dunia abad XXI tanpa mengorbankan lingkungan alam, sosial, budaya dan terutama : manusia. Penggusuran warga secara paksa tanpa musyawarah mufakat merupakan pelanggaran terhadap lima asas yang tersurat di dalam Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan/  perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  Namun tampaknya pemerintah Jakarta tidak peduli hukum, HAM , Pembangunan Berkelanjutan , Pancasila atau apa pun, maka bersikeras akan melakukan penggusuran pada hari Rabu, 28 September 2016.


Maka melalui Surat Terbuka ini, dengan penuh kerendahan hati saya memohon ijin dan doa restu teman-teman seBangsa dan seTanah Air yang saya hormati , bahwa pada saat penggusuran terhadap Bukit Duri dilaksanakan, Insya Allah  saya diberi kekuatan lahir dan batin untuk bersama rakyat tergusur berdiri di depan laskar Satpol PP dan bulldozer penggusur. Kami tidak akan melakukan pembelaan sisa-sisa hak asasi rakyat dengan kekerasan namun dengan penuh kerendahan hati memberanikan diri untuk sekedar memohon belas kasihan para penggusur berkenan menunda penggusuran sampai ada keputusan hukum dari Majelis Hakim PN Jakpus dan PUTN Jaksel terhadap perbedaan pendapat antara pemerintah dengan rakyat dalam kasus Bukit Duri.

Jakarta, 27 September 2016


JAYA SUPRANA

Warga Negara dan Bangsa Indonesia


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya