Berita

Foto: Net

Jaya Suprana

Surat Terbuka Kepada Bangsa Indonesia

SELASA, 27 SEPTEMBER 2016 | 14:50 WIB

Teman-Teman SeBangsa dan seTanah Air yang saya hormati,

Sehari setelah Gubernur Jakarta menyatakan penundaan penggusuran Bukit Duri, terberitakan bahwa Pemerintah Kota Jakarta Selatan tetap akan melakukan penggusuran terhadap pemukiman rakyat di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan meski sebenarnya masih dalam proses hukum yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta Selatan. Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Didiek Riyono Putro SH, Mhum, mantan Ketua MK, Prof. Mahfud MD dan Menhukham, Dr. Yasonna Laoly menegaskan bahwa penggusuran secara paksa terhadap tanah/ bangunan masih dalam proses hukum merupakan pelanggaran hukum. Sekaligus juga pelanggaran HAM.

Penggusuran secara paksa atas nama pembangunan kota Jakarta menjadi lebih tertib, bersih, sehat dan sejahtera, merupakan pelanggaran terhadap mashab Pembangunan Berkelanjutan yang telah disepakati PBB sebagai pedoman pembangunan dunia abad XXI tanpa mengorbankan lingkungan alam, sosial, budaya dan terutama : manusia. Penggusuran warga secara paksa tanpa musyawarah mufakat merupakan pelanggaran terhadap lima asas yang tersurat di dalam Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan/  perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  Namun tampaknya pemerintah Jakarta tidak peduli hukum, HAM , Pembangunan Berkelanjutan , Pancasila atau apa pun, maka bersikeras akan melakukan penggusuran pada hari Rabu, 28 September 2016.


Maka melalui Surat Terbuka ini, dengan penuh kerendahan hati saya memohon ijin dan doa restu teman-teman seBangsa dan seTanah Air yang saya hormati , bahwa pada saat penggusuran terhadap Bukit Duri dilaksanakan, Insya Allah  saya diberi kekuatan lahir dan batin untuk bersama rakyat tergusur berdiri di depan laskar Satpol PP dan bulldozer penggusur. Kami tidak akan melakukan pembelaan sisa-sisa hak asasi rakyat dengan kekerasan namun dengan penuh kerendahan hati memberanikan diri untuk sekedar memohon belas kasihan para penggusur berkenan menunda penggusuran sampai ada keputusan hukum dari Majelis Hakim PN Jakpus dan PUTN Jaksel terhadap perbedaan pendapat antara pemerintah dengan rakyat dalam kasus Bukit Duri.

Jakarta, 27 September 2016


JAYA SUPRANA

Warga Negara dan Bangsa Indonesia


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya