Berita

Foto/Net

Bisnis

Pemerintah Ringankan Beban Pajak Investor

Regulasi Cost Recovery Direvisi
SELASA, 27 SEPTEMBER 2016 | 08:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Mamit Setiawan menyambut positif revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan (cost recovery) dan Perlakuan Pajak Penghasilan Bidang Usaha Hulu Minyak dan gas (Migas).

"Saya kira revisi itu bagus, cocok dengan keberadaan mi­gas kita yang berada di timur Indonesia dan sebagian besar berada di laut dalam. Kegia­tan eksplorasi dan eksploitasi membutuhkan biaya yang cukup besar," ujar Mamit Setiawan kepada Rakyat Merdeka.

Dia menilai, revisi PP 79/2010 akan menjadi stimulus untuk investor untuk mengeksplorasi migas di Indonesia. Insentif pa­jak yang ditawarkan pemerintah akan menjadi daya tarik.


"KKKS (Kontraktor Kon­trak Kerja Sama) selama ini mengeluhkan masalah pajak, dan pemerintah menjawab ke­luhan itu," terangnya.

Saat ditanya soal lifting minyak, Mamit mengaku tidak yakin revisi PP 79/2010 dapat memberikan pengaruh besar ter­hadap produksi. "Saat ini tidak, karena harga minyak masih rendah. KKKS pasti menahan produksi. Revisi itu lebih untuk eksplorasi," ujarnya.

Revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 telah selesai dilakukan. Dan, kini tengah menunggu pengesahan dari Presiden Jokowi. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyampaikan poin-poin penting perubahan dalam PP tersebut pada Jumat (23/09). Menurut Sri, alasan mendasar pemerintah melaku­kan revisi untuk memperbaiki iklim investasi.

"Berdasarkan kalkulasi, nilai keekonomian proyek akan meningkat melalui internal rate of return yang naik dari 11,59 persen menjadi 15,16 persen dengan dukungan pemberian fasilitas perpajakan maupun non-perpajakan pada masa eksplorasi," kata Sri Mulyani.

Pokok-pokok perubahan revisi PP 79/2010 tersebut antara lain, pertama, pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, dan pajak bumi bangunan akan ditanggung pemerintah.

Kedua, fasilitas perpajakan pada masa ekploitasi mencakup PPN impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, dan pajak bumi bangunan ditanggung pemerin­tah hanya dalam rangka pertim­bangan keekonomian proyek.

Ketiga, pemerintah mem­berikan pembebasan pajak peng­hasilan pemotongan atas pem­bebanan biaya operasi fasilitas bersama oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat.

Keempat, adanya kejelasan fasilitas nonfiskal mencakup­investment credit, depresiasi dipercepat, dan MonesticMarket Obligation (DMO) holiday atau pembebasan kewajiban menye­tor ke pasar dalam negeri hingga produksi puncak. Kelima, revisi menambahkan konsep bagi hasil penerimaan menggunakan rezim sliding scale. Yani, pemerintah mendapatkan bagi hasil yang lebih apabila harga minyak tinggi. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya