Berita

Foto/Net

Nusantara

JPO Pasar Minggu Rubuh, Pemprov DKI Bisa Dipidana Karena Lalai

SENIN, 26 SEPTEMBER 2016 | 09:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Keluarga korban jiwa rubuhnya jembatan penyeberangan orang (JPO) Pasar Minggu di Jakarta Selatan tidak hanya berhak untuk mendapat santunan, tetapi juga dapat melaporkan Pemprov DKI Jakarta ke kepolisian untuk diproses secara pidana.

"Kami mendukung keluarga korban untuk melaporkan Pemprov DKI ke polisi," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, Senin (26/9).

Menurutnya, peristiwa rubuhnya JPO Pasar Minggu, Sabtu (24/9), bukan semata-mata musibah akibat bencana alam. Tetapi lebih cenderung akibat kelalaian pihak Pemprov DKI. Sebab JPO merupakan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang menjadi kewajiban pemerintah.


"Pemprov DKI atau pejabat yang berwenang dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," kata Edison.

Selain itu, tambahnya, Pasal 274 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur tentang perbuatan itu.

Dikatakan, JPO adalah bagian dari kelengkapan jalan, tentu sudah harus ada jadwal pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan secara rutin. Bahkan, jauh sebelumnya sudah harus diketahui usia bangunan JPO untuk segera diperbaiki atau diganti.

Sejatinya, jika Pemprov DKI sudah mengetahui kondisi JPO, seharusnya memberikan peringatan atau tanda isyarat agar masyarakat tidak menggunakan JPO tersebut. Faktanya, JPO rubuh dan menelan korban jiwa, Pemprov DKI baru bereaksi akan membenahi JPO di Jakarta.

ITW meminta agar pihak kepolisian memeriksa apakah anggaran untuk perawatan JPO sudah digunakan atau belum. Kalau hasil pemeriksaan ditemukan penggunaan anggaran untuk JPO, tetapi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, maka bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi.

Terakhir Edison berharap, peristiwa rubuhnya JPO Pasar Minggu menjadi pelajaran untuk Pemprov DKI agar lebih fokus dan serius. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya