Berita

Foto/Net

Nusantara

JPO Pasar Minggu Rubuh, Pemprov DKI Bisa Dipidana Karena Lalai

SENIN, 26 SEPTEMBER 2016 | 09:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Keluarga korban jiwa rubuhnya jembatan penyeberangan orang (JPO) Pasar Minggu di Jakarta Selatan tidak hanya berhak untuk mendapat santunan, tetapi juga dapat melaporkan Pemprov DKI Jakarta ke kepolisian untuk diproses secara pidana.

"Kami mendukung keluarga korban untuk melaporkan Pemprov DKI ke polisi," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, Senin (26/9).

Menurutnya, peristiwa rubuhnya JPO Pasar Minggu, Sabtu (24/9), bukan semata-mata musibah akibat bencana alam. Tetapi lebih cenderung akibat kelalaian pihak Pemprov DKI. Sebab JPO merupakan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang menjadi kewajiban pemerintah.


"Pemprov DKI atau pejabat yang berwenang dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," kata Edison.

Selain itu, tambahnya, Pasal 274 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur tentang perbuatan itu.

Dikatakan, JPO adalah bagian dari kelengkapan jalan, tentu sudah harus ada jadwal pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan secara rutin. Bahkan, jauh sebelumnya sudah harus diketahui usia bangunan JPO untuk segera diperbaiki atau diganti.

Sejatinya, jika Pemprov DKI sudah mengetahui kondisi JPO, seharusnya memberikan peringatan atau tanda isyarat agar masyarakat tidak menggunakan JPO tersebut. Faktanya, JPO rubuh dan menelan korban jiwa, Pemprov DKI baru bereaksi akan membenahi JPO di Jakarta.

ITW meminta agar pihak kepolisian memeriksa apakah anggaran untuk perawatan JPO sudah digunakan atau belum. Kalau hasil pemeriksaan ditemukan penggunaan anggaran untuk JPO, tetapi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, maka bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi.

Terakhir Edison berharap, peristiwa rubuhnya JPO Pasar Minggu menjadi pelajaran untuk Pemprov DKI agar lebih fokus dan serius. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya