Berita

Foto/Net

Bisnis

Importir Baik Bakal Dapat Diskon Pemeriksaan Di Priok

Menhub Targetkan Dwelling Time 2,5 Hari
KAMIS, 22 SEPTEMBER 2016 | 09:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan waktu bongkar muat (dwelling time) di pelabuhan 2,5 hari. Salah satu caranya dengan mempercepat pemeriksaan buat importir yang selama ini tidak pernah bermasalah di pelabuhan.
 
Kemarin, Kemenhub meng­gelar rapat koordinasi membahas dwelling time. Rapat dipimpin oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya di Ke­menhub, Jakarta. Acara digelar sejak pukul 09.00 WIB dan berlangsung tertutup.

Menhub didampingi Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihadjo dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub A Tonny Budiono. Selain itu, hadir juga di antaranya Wakil Asisten Operasi Panglima TNI (Waasops Panglima TNI) Laksamana Pertama TNI Hardjo Susmoro dan Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN Pontas Tambunan.


Usai rapat, Menhub mengatakan, dalam rapat disepakati dwelling time dipatok 2,5 hari yang terdiri dari tahap pre clearance satu hari, costume clearance 12 jam atau 1/2 hari, dan post clearance satu hari.

"Semua kompak telah mengambil keputusan. Kesepakatan yang paling utama dicapai dwelling time di Jakarta (Pelabu­han Tanjung Priok-red) yang 3,5 hari kita tetapkan kurang dari 3 hari, atau 2,5 hari," terang Budi.

Bekas Dirut PT Angkasa Pura IIini mengungkapkan, biang kerok lamanya dwelling time ada di tahap pre clearance. Untuk memangkas waktu pre clear­ance, masing-masing Kemen­terian/Lembaga (K/L) diminta untuk melakukan pemangkasan perizinan.

Menurut dia, selama ini per­izinan harus selesai di eselon 1 Kementerian/Lembaga. Dengan adanya deregulasi cukup di level bawahnya. Selain itu, Kementerian/Lembaga juga harus mengirimkan perwakilannya di luar kota,. Di antaranya ke Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Makassar.

"Kalau berurutan tahapan pre clearance itu yang paling lama. Karena ada banyak stakeholders, jadi tidak mudah berikan jaminan satu hari," kata Budi.

Selain itu, Kemenhub akan memberikan kemudahan bagi importir yang memiliki reputasi baik dengan tidak ada clearance secara berulang. Untuk buah yang cepat membusuk dan ba­han peledak juga akan diperce­pat. Tarif menginap kontainer juga bakal ditetapkan di semua pelabuhan.

Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan Oza Olavia mengatakan, peran Bea Cukai lebih kepada costume clearance. Dia berupaya untuk mempercepat proses kepabeanan, dan mampu meningkatkan ketelitian pemeriksaan fisik agar proses tersebut lebih cepat.

Namun demikian, diakuinya upaya ini tidak akan berjalan lancar tanpa dukungan para importir. Itikad baik para pelaku usaha diyakini bakal membantu pemerintah dalam memangkas dwelling time.

"Terkait pre clearance, costume clearance, dan post clearance tidak hanya urusan Kementerian/Lembaga. Sebe­narnya yang sangat penting keinginan pemiliki barang untuk mempercepat barang keluar," terang Oza.

Waasop Panglima TNI Lak­samana Pertama TNI Hardjo Susmoro mengakui, kecepatan penting dilakukan untuk mem­perbaiki dwelling time seperti yang diminta Presiden Jokowi. Namun, pengawasan harus ekstra dilakukan agar tidak ada barang yang terlewarkan.

"Faktor kecepatan diperlukan. Tapi kecepatan jangan meng­abaikan ketepatan sehingga kecolongan. Kita akan terapkan treatment khusus," katanya.

Perizinan Online

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Dody Edward menga­takan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 48 Tahun 2015, importir wajib menyelesaikan dokumen sebelum melakukan importasi. Hal tersebut ditekankan agar hal-hal yang tidak diinginkan di pelabuhan ter­jadi dan mempercepat proses dwelling time.

"Nantinya perizinan bisa diselesaikan setingkat di bawah eselon 1. Kami sudah melakukan perizinan online, dan kita akan memperluas izin secara digital. Dan kami akan menerapkan kehati-hatian," pungkas Dody. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya