Berita

Gatot Nurmantyo/Puspen TNI

Pertahanan

Panglima TNI: Laporkan Jika Ada Prajurit Tidak Netral Di Pilkada, Tapi Jangan Bikin Isu

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2016 | 07:26 WIB | LAPORAN:

RMOL. Prajurit TNI diingatkan tetap bersikap netral pada pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017. Bila ada prajurit TNI yang tidak netral akan diambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Demikian disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo kepada wartawan usai membuka sosialisasi Tax Amnesty, di Mabes TNI, Cilangkap, kemarin.

Panglima TNI bahkan meminta masyarakat untuk melaporkan dengan disertai bukti kuat jika ada prajurit TNI yang terindikasi tidak netral atau memihak pasangan calon tertentu.


"Saya jamin tidak ada keberpihakan prajurit TNI pada Pilkada serentak dan jika ada yang tidak netral, agar dilaporkan namun jangan membuat isu, karena informasi harus sesuai fakta yang jelas,” ujar Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Jenderal TNI Gatot Nurmantyo berharap agar pesta demokrasi serentak nanti berlangsung gembira.

"Karena ini pesta demokrasi, makanya mari kita gembira dalam menyambutnya, kemudian pahami visi dan misi calon Kepala Daerah yang dipilih, sesuai harapan masyarakat," imbuhnya.

Rencananya Pilkada serentak akan dilaksanakan di 101 wilayah, yang terdiri dari 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota.

Gatot menambahkan, dari laporan yang diterimanya, situasi jelang Pilkada sejauh ini kondusif dan aman. 

"Mudah-mudahan sampai dengan selesai aman karena ini kan pesta demokrasi, kalau pesta demokrasi kan bersenang-senang bukan berkelahi," harapnya.

TNI, lanjut Gatot, akan melakukan pengamanan jalannya pesta demokasi berdasarkan permintaan dari kepolisian.

Jadi, kalau kita diminta tetapi tidak mengerahkan berarti melanggar undang-undang," tandas mantan kepala staf Angkatan Darat tersebut.

Diketahui berdasarkan ketentuan UU 34/2004 tentang TNI, pasal 7 Ayat (2) menyebutkan, tugas pokok TNI Ayat (1) dilakukan dengan (b) Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu untuk membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.[wid]

 

 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya