Berita

Margarito Kamis/Net

Politik

Ahli Hukum: Terpidana Percobaan Tidak Beda Dengan Terpidana Lain

SELASA, 20 SEPTEMBER 2016 | 13:30 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2016 yang mengizinkan terpidana percobaan untuk mencalonkan diri harus segera dicabut oleh KPU sendiri. Jika KPU tidak mau, sebaiknya peraturan itu digugat ke Mahkamah Agung oleh peserta Pilkada ataupun masyarakat umum.

"Orang yang berstatus terpidana percobaan tidak boleh mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah. Terpidana percobaan itu tetap saja bentuk hukuman pidana, tapi dia tidak masuk dalam penjara dengan beberapa syarat ditetapkan oleh hakim," kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/9).

Beda terpidana biasa dengan terpidana percobaan hanya pada hukuman fisik. Terpidana percobaan tidak diwajibkan masuk penjara secara fisik. Namun, yang bersangkutan akan dijebloskan ke dalam penjara jika dalam masa tertentu yang diatur hakim, misalnya satu tahun, ia terbukti melakukan pelanggaran pidana.


Hukuman pidana percobaan biasanya dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang karena tindakannya tidak terlalu berbahaya sehingga dia tidak perlu dihukum secara fisik.

"Tetap saja itu adalah bentuk hukuman, hanya saja dia tidak dimasukkan ke penjara, tidak masuk secara fisik. Secara hukum terpidana percobaan adalah orang yang dihukum," tegas doktor hukum jebolan Universitas Indonesia ini.

Pasal dalam PKPU 5/2016 yang mengizinkan terpidana percobaan menjadi peserta Pilkada adalah pelanggaran terhadap hukum di atasnya yaitu UU Pilkada. Dalam UU itu diatur bahwa terpidana, termasuk terpidana percobaan, tidak diperkenankan mengikuti Pilkada.

Untuk mencegah kekisruhan hukum lanjutan setelah Pilkada berlaku dan mengakibatkan peserta Pilkada tertentu dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, ia menyarankan KPU segera mencabut aturan itu dengan cara membuat aturan baru yang membatalkan pasal kontroversial tersebut.

"Kalau KPU tidak mau cabut, maka pasal itu bisa digugat ke Mahkamah Agung oleh orang-orang yang punya kepentingan dalam Pilkada, seperti kandidat, atau bisa juga oleh teman-teman LSM yang selama ini punya kepedulian tinggi terhadap Pilkada yang bersih," terang pria asal Ternate ini. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya