Berita

Net

Politik

PPP Kubu Djan Faridz Yakin Jadi Peserta Pilkada 2017

MINGGU, 18 SEPTEMBER 2016 | 10:44 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kubu Djan Faridz masih yakin menjadi pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang akan diakui dalam gelaran Pilkada Serentak 2017. Alasannya, mereka memegang putusan Mahkamah Agung Nomor 601 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Meski di satu sisi, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang bisa mengusung pasangan calon hanya partai yang memiliki Surat Keputusan Menkumham.

"Sekarang memang yang punya SK Menkumham yang bisa usung calon, tapi semua akan berubah setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Wakil Sekjen DPP PPP Sudarto saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Minggu (18/9).


Sudarto berharap MK segera mengabulkan judicial review yang dilakukan PPP Djan Faridz terhadap UU 10/2016 tentang Pilkada, khususnya pasal 40A ayat 3. Dimana dalam aturan itu disebutkan bahwa apabila terjadi sengketa kepengurusan maka yang menjadi acuan adalah SK Menkumham terakhir. Padahal dalam pasal 33 UU 2/2011 tentang Partai Politik menyebutkan bahwa hasil akhir dari perselisihan parpol adalah putusan MA yang inkrah.

"UU Pilkada tertentangan dengan UU 2/2011 tentang Parpol yang sudah ada sebelumnya dan bertentangan dengan azas negara hukum karena putusan Menkumham lebih tinggi dari MA. Jadi kita yakin gugatan di MK bisa dikabulkan," jelas ketua umum Angkatan Muda Kabah tersebut.

Ditambahkan Sudarto, jika KPU tetap menerima pasangan calon yang diusung kubu Romi, maka putusan itu tidak mencerminkan adanya keadilan. Pasalnya SK Menkumham Romi telah cacat hukum dan sedang digugat di PTUN.

"Apalagi UU Pilkada juga tidak mencerminkan NKRI sebagai negara hukum dan azas-azas kepentingan umum, tapi lebih untuk kepentingan kelompok yang pragmatis," sambungnya.

Atas alasan itu, Sudarto menyebut bahwa peluang PPP hasil Muktamar Jakarta untuk mengusung pasangan calon tetap di Pilkada 2017 masih ada sebelum waktu pendaftaran berakhir.

"Mudah-mudahan dengan mempertimbangkan kepentingan umum MK bisa segera mengeluarkan putusan," harapnya. [wah]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya