Berita

Net

Politik

PPP Kubu Djan Faridz Yakin Jadi Peserta Pilkada 2017

MINGGU, 18 SEPTEMBER 2016 | 10:44 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kubu Djan Faridz masih yakin menjadi pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang akan diakui dalam gelaran Pilkada Serentak 2017. Alasannya, mereka memegang putusan Mahkamah Agung Nomor 601 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Meski di satu sisi, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang bisa mengusung pasangan calon hanya partai yang memiliki Surat Keputusan Menkumham.

"Sekarang memang yang punya SK Menkumham yang bisa usung calon, tapi semua akan berubah setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Wakil Sekjen DPP PPP Sudarto saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Minggu (18/9).


Sudarto berharap MK segera mengabulkan judicial review yang dilakukan PPP Djan Faridz terhadap UU 10/2016 tentang Pilkada, khususnya pasal 40A ayat 3. Dimana dalam aturan itu disebutkan bahwa apabila terjadi sengketa kepengurusan maka yang menjadi acuan adalah SK Menkumham terakhir. Padahal dalam pasal 33 UU 2/2011 tentang Partai Politik menyebutkan bahwa hasil akhir dari perselisihan parpol adalah putusan MA yang inkrah.

"UU Pilkada tertentangan dengan UU 2/2011 tentang Parpol yang sudah ada sebelumnya dan bertentangan dengan azas negara hukum karena putusan Menkumham lebih tinggi dari MA. Jadi kita yakin gugatan di MK bisa dikabulkan," jelas ketua umum Angkatan Muda Kabah tersebut.

Ditambahkan Sudarto, jika KPU tetap menerima pasangan calon yang diusung kubu Romi, maka putusan itu tidak mencerminkan adanya keadilan. Pasalnya SK Menkumham Romi telah cacat hukum dan sedang digugat di PTUN.

"Apalagi UU Pilkada juga tidak mencerminkan NKRI sebagai negara hukum dan azas-azas kepentingan umum, tapi lebih untuk kepentingan kelompok yang pragmatis," sambungnya.

Atas alasan itu, Sudarto menyebut bahwa peluang PPP hasil Muktamar Jakarta untuk mengusung pasangan calon tetap di Pilkada 2017 masih ada sebelum waktu pendaftaran berakhir.

"Mudah-mudahan dengan mempertimbangkan kepentingan umum MK bisa segera mengeluarkan putusan," harapnya. [wah]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya