Berita

ilustrasi/net

Politik

KPK Diminta Periksa Kemungkinan Suap di Komisi II DPR untuk Bongkar Polemik PKPU 5/2016

SABTU, 17 SEPTEMBER 2016 | 23:00 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Setelah menangkap Ketua DPD RI Isman Gusman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk memeriksa kemungkinan suap yang terjadi di Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan dalam pilkada.

Saran untuk KPK ini disampaikan Ketua Insan Reformasi Gorontalo, Fanly Katili, dalam perbincangan dengan redaksi, Sabtu malam (17/9).

Menurut Fanly, sarannya ini beralasan, karena dalam RDP itu pimpinan Komisi II DPR RI terlihat begitu bersemangat mengubah isi PKPU 5/2016 terutama yang berkaitan dengan syarat calon kepala daerah.


Dalam RDP yang digelar pekan lalu itu, Komisi II DPR RI memutuskan terpidana hukuman percobaan atau terpidana yang tidak menjalani masa hukuman di penjara boleh mencalonkan diri dalam pilkada.

Menurut UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, keputusan RDP di Komisi II DPR RI itu bersifat mengikat, dan KPU harus mengikutinya kendati tidak setuju.

"Keputusan Komisi II DPR ini sangat aneh dan patut dicurigai. KPK perlu turun untuk mencari tahu apakah ada unsur suap di baliknya," ujar Fanly.

"Keputusan membolehkan terpidana ikut pilkada tentu tidak lahir begitu saja. Patut diduga ada pihak-pihak yang menitipkan pasal itu," kata dia lagi.

Menurut dia, tindakan Komisi II DPR RI memaksakan perubahan PKPU memiliki kaitan dengan waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah yang sudah di depan mata.

Sulit untuk mengatakan bahwa tidak ada misi atau kepentingan golongan tertentu di balik perubahan yang mendadak dan menciderai azas dan konstruksi hukum yang berlaku di Indonesia.

Perubahan peraturan ini juga bisa mencelakai KPU Daerah sebagai penyelenggara pilkada. Bila KPUD meloloskan seorang terpidana sebagai calon kepala daerah, maka ini bisa jadi materi gugatan hingga ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP). KPUD pun akan menjadi sasaran tembak DKPP, dan bisa dijatuhi hukuman denda dan pidana.

"Kami berharap KPK, DKPP, MA, bahkan MK melihat PKPU 5/2016 ini sebagai sesuatu yang harus dibenahi segera. Ini akan melahirkan situasi genting tidak lama lagi," demikian Fanly. [dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya