Berita

ilustrasi/net

Politik

KPK Diminta Periksa Kemungkinan Suap di Komisi II DPR untuk Bongkar Polemik PKPU 5/2016

SABTU, 17 SEPTEMBER 2016 | 23:00 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Setelah menangkap Ketua DPD RI Isman Gusman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk memeriksa kemungkinan suap yang terjadi di Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan dalam pilkada.

Saran untuk KPK ini disampaikan Ketua Insan Reformasi Gorontalo, Fanly Katili, dalam perbincangan dengan redaksi, Sabtu malam (17/9).

Menurut Fanly, sarannya ini beralasan, karena dalam RDP itu pimpinan Komisi II DPR RI terlihat begitu bersemangat mengubah isi PKPU 5/2016 terutama yang berkaitan dengan syarat calon kepala daerah.


Dalam RDP yang digelar pekan lalu itu, Komisi II DPR RI memutuskan terpidana hukuman percobaan atau terpidana yang tidak menjalani masa hukuman di penjara boleh mencalonkan diri dalam pilkada.

Menurut UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, keputusan RDP di Komisi II DPR RI itu bersifat mengikat, dan KPU harus mengikutinya kendati tidak setuju.

"Keputusan Komisi II DPR ini sangat aneh dan patut dicurigai. KPK perlu turun untuk mencari tahu apakah ada unsur suap di baliknya," ujar Fanly.

"Keputusan membolehkan terpidana ikut pilkada tentu tidak lahir begitu saja. Patut diduga ada pihak-pihak yang menitipkan pasal itu," kata dia lagi.

Menurut dia, tindakan Komisi II DPR RI memaksakan perubahan PKPU memiliki kaitan dengan waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah yang sudah di depan mata.

Sulit untuk mengatakan bahwa tidak ada misi atau kepentingan golongan tertentu di balik perubahan yang mendadak dan menciderai azas dan konstruksi hukum yang berlaku di Indonesia.

Perubahan peraturan ini juga bisa mencelakai KPU Daerah sebagai penyelenggara pilkada. Bila KPUD meloloskan seorang terpidana sebagai calon kepala daerah, maka ini bisa jadi materi gugatan hingga ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP). KPUD pun akan menjadi sasaran tembak DKPP, dan bisa dijatuhi hukuman denda dan pidana.

"Kami berharap KPK, DKPP, MA, bahkan MK melihat PKPU 5/2016 ini sebagai sesuatu yang harus dibenahi segera. Ini akan melahirkan situasi genting tidak lama lagi," demikian Fanly. [dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya