Berita

Nusantara

BEM UI: Luhut Pandjaitan Gagal Jelaskan Soal Pengabaian Hukum Dan Nasib Nelayan

Pihak Luhut Menghapus Rekaman Dialog
RABU, 14 SEPTEMBER 2016 | 11:10 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM se Universitas Indonesia (UI) telah menemui Pelaksana Tugas (Plt) Menko Maritim, Luhut Pandjaitan, kemarin (Selasa, 13/9) di kantor Kemenko Maritim, Jakarta. Kedatangan mereka terkait rencana Luhut melanjutkan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.  

Sebagian dari proyek itu sebelumnya sudah dibatalkan oleh Menko Maritim pendahulu Luhut, Rizal Ramli. Dasar Rizal membatalkan reklamasi Pulau G dan moratorium reklamasi pulau lain adalah telah terjadi pelanggaran terhadap UU, demi menaati keputusan pengadilan dan demi menghentikan tindakan merusak lingkungan.

BEM UI yang datang bersama kaum nelayan, sembari menggelar aksi damai di depan kantor Menko Luhut, menegaskan penolakan terhadap kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta.


BEM UI menyatakan, proyek reklamasi telah menabrak putusan hukum oleh PTUN, yang menyatakan bahwa pembangunan pulau G sebagai bagian dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta harus dihentikan.

"Dengan melanjutkan reklamasi maka pemerintah telah menutup mata dengan proses moratorium yang sedang dilakukan. Pengabaian terhadap keputusan PTUN terhadap proses moratorium ini sama saja dengan melecehkan dan melanggar hukum yang ada. Menko Luhut pun tidak dapat menjelaskan dengan baik soal pengabaian hukum yang dilakukan demi kelanjutan proses reklamasi ini," kata Ketua BEM UI 2016, Arya Adiansyah, dalam keterangan tertulisnya.

BEM UI berpendapat, oroyek reklamasi hanya akan mematikan pendapatan dan nasib nelayan pesisir pantai utara Jakarta. Kebijakan satu arah ini jelas tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan untuk kehidupan nelayan. Hal ini dapat dilihat dari dilanjutkannya proyek reklamasi yang berada di wilayah tangkap nelayan.

"Sekali lagi, pemaparan Menko Luhut pun tidak dapat menjawab soal keterlibatan nelayan dalam proyek reklamasi ini," tegasnya.

BEM UI juga menekankan lagi bahwa reklamasi Teluk Jakarta hanya akan mengakibatkan kerusakan lingkungan, terutama ekosistem laut Teluk Jakarta. Pemerintah abai dan tidak terbuka dengan analisa dampak lingkungan dari proyek reklamasi.

BEM UI juga menyayangkan tindakan pihak Kemenko Maritim yang menghapus rekaman dialog antara pihaknya dengan Luhut.

"Padahal rekaman tersebut dapat menjadi bentuk keterbukaan rencana pemerintah soal proyek Reklamasi Teluk Jakarta seperti yang telah dipaparkan oleh Menko Luhut dalam dialog tersebut," sesal Arya. [ald]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya