Berita

Nusantara

BEM UI: Luhut Pandjaitan Gagal Jelaskan Soal Pengabaian Hukum Dan Nasib Nelayan

Pihak Luhut Menghapus Rekaman Dialog
RABU, 14 SEPTEMBER 2016 | 11:10 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM se Universitas Indonesia (UI) telah menemui Pelaksana Tugas (Plt) Menko Maritim, Luhut Pandjaitan, kemarin (Selasa, 13/9) di kantor Kemenko Maritim, Jakarta. Kedatangan mereka terkait rencana Luhut melanjutkan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.  

Sebagian dari proyek itu sebelumnya sudah dibatalkan oleh Menko Maritim pendahulu Luhut, Rizal Ramli. Dasar Rizal membatalkan reklamasi Pulau G dan moratorium reklamasi pulau lain adalah telah terjadi pelanggaran terhadap UU, demi menaati keputusan pengadilan dan demi menghentikan tindakan merusak lingkungan.

BEM UI yang datang bersama kaum nelayan, sembari menggelar aksi damai di depan kantor Menko Luhut, menegaskan penolakan terhadap kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta.


BEM UI menyatakan, proyek reklamasi telah menabrak putusan hukum oleh PTUN, yang menyatakan bahwa pembangunan pulau G sebagai bagian dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta harus dihentikan.

"Dengan melanjutkan reklamasi maka pemerintah telah menutup mata dengan proses moratorium yang sedang dilakukan. Pengabaian terhadap keputusan PTUN terhadap proses moratorium ini sama saja dengan melecehkan dan melanggar hukum yang ada. Menko Luhut pun tidak dapat menjelaskan dengan baik soal pengabaian hukum yang dilakukan demi kelanjutan proses reklamasi ini," kata Ketua BEM UI 2016, Arya Adiansyah, dalam keterangan tertulisnya.

BEM UI berpendapat, oroyek reklamasi hanya akan mematikan pendapatan dan nasib nelayan pesisir pantai utara Jakarta. Kebijakan satu arah ini jelas tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan untuk kehidupan nelayan. Hal ini dapat dilihat dari dilanjutkannya proyek reklamasi yang berada di wilayah tangkap nelayan.

"Sekali lagi, pemaparan Menko Luhut pun tidak dapat menjawab soal keterlibatan nelayan dalam proyek reklamasi ini," tegasnya.

BEM UI juga menekankan lagi bahwa reklamasi Teluk Jakarta hanya akan mengakibatkan kerusakan lingkungan, terutama ekosistem laut Teluk Jakarta. Pemerintah abai dan tidak terbuka dengan analisa dampak lingkungan dari proyek reklamasi.

BEM UI juga menyayangkan tindakan pihak Kemenko Maritim yang menghapus rekaman dialog antara pihaknya dengan Luhut.

"Padahal rekaman tersebut dapat menjadi bentuk keterbukaan rencana pemerintah soal proyek Reklamasi Teluk Jakarta seperti yang telah dipaparkan oleh Menko Luhut dalam dialog tersebut," sesal Arya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya