Berita

Rahmat HS/Net

Politik

Bamus Betawi: Ahok Ngaco, Tidak Paham UU Ormas

SELASA, 13 SEPTEMBER 2016 | 07:42 WIB

Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi tak terima diancam Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Organisasi masyarakat kedaerahan itu menyebut sang gubernur tidak paham UU.

"Sangat disayangkan kalau ada kepala daerah tidak memahami peraturan perundang-undangan, lalu mengeluarkan statemen yang merugikan kelompok masyarakat tertentu," ujar Ketua Dewan Pembina Forum Pemuda Betawi (FPB) Rahmat HS, kemarin

Ahok menuding Bamus Betawi telah menggunakan dana hibah untuk kegiatan politik dan menyebar kebencian rasis. Ia pun mengancam menghentikan dana hibah yang disebut-sebut mencapai 4-5 miliar per tahunnya untuk Bamus Betawi.

Rahmat mengatakan, sikap Ahok itu jelas tidak paham bahwa Bamus Betawi dibentuk sesuai dengan aturan perundangan tentang ormas.

Dijelaskan, Bamus Betawi merupakan wadah berhimpun organisasi kebetawian yang dibentuk untuk mewujudkan cita cita dan kemaslahatan masyarakat betawi. Hal itu sesuai dengan UUD 45 pasal 28 yang menjamin kebebasan rakyat untuk berserikat dan berkumpul.

Lalu, sambung Rahmat, salah satu fungsi Bamus Betawi sebagai ormas adalah menyerap dan menyalurkan serta memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat Betawi. Hal itu sejalan dengan UU Ormas pasal 6 huruf C yang menyebutkan bahwa ormas adalah penyalur aspirasi masyarakat.

Karena itu, lanjut bekas politikus Hanura ini, apabila masyarakat Betawi menginginkan putra terbaiknya menjadi gubernur atau wakil gubernur, Bamus harus memperjuangkannya.

"Itu satu hal yang lumrah, bahkan sesuai dengan undang undang tidak ada yang salah. Yang salah adalah Ahoknya yang mengeluarkan statmen dengan hati yang emosi serta tidak paham apa itu Bamus betawi dan UU Ormas," ujar dia seperti dimuat JPNN.

Lalu tuduhan Ahok mengenai dana hibah Bamus Betawi untuk kegiatan politik praktis, menurut Rahmat, ini lebih ngaco lagi.

Dana hibah adalah bentuk aktualisasi UU Ormas pasal 40 dalam rangka pemberdayaaan ormas agar bisa melakukan kinerja dan menjaga keberlasungan hidup ormas.

"Jadi dana hibah itu pesan undang-undang yang dilaksanakan oleh gubernur dan DPRD. Jadi bukan pemberian Ahok, apalagi duit Ahok," tegas Rahmat.[wid] 

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya