Berita

Foto/Net

Politik

PPP Djan Faridz: Pemerintah Harus Hargai Peran MA Sebagai Yudikatif

SENIN, 12 SEPTEMBER 2016 | 12:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrah menjadi kekuatan hukum kubu Djan Faridz untuk mengklaim sebagai pengurus sah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Wasekjen DPP PPP Sudarto menjelaskan, jika kubu M. Romahurmuziy alias Romi menolak mengakui putusan MA tersebut, itu berarti mereka telah melanggar hukum.

"Saya kira kita (PPP Djan Faridz) punya kekuatan hukum yang berkekuatan hukum tetap, yaitu putusan MA yang sudah inkrah," ujarnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin (12/9).


Sudarto juga mendesak pemerintah untuk bisa menyelesaikan kasus ini dengan arif dan bijaksana. Pemerintah harus menghargai hukum di negara ini dan tidak menyelesaikan perkara melalui asas kepentingan politik golongan.

"Kita harus sepakat dengan azas triaspolitika. Masing-masing punya peran dan pemerintah harus menghormati peran MA sebagai yudikatif," jabarnya.

"Kalau itu tidak dilakukan, saya kira kita tinggal menunggu saja negara ini tamat," tandas ketua umum Angkatan Muda Kabah itu.

Dalam putusan kasasi MA Nomor 601K/PDT.SUS-PARPOL/2015 tanggal 2 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, menyebutkan bahwa kepengurusan DPP PPP yang sah adalah hasil Muktamar VIII Jakarta yang memenangkan kubu Djan Faridz‎. [rus]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya