Berita

Foto/Net

Politik

PPP Djan Faridz: Pemerintah Harus Hargai Peran MA Sebagai Yudikatif

SENIN, 12 SEPTEMBER 2016 | 12:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrah menjadi kekuatan hukum kubu Djan Faridz untuk mengklaim sebagai pengurus sah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Wasekjen DPP PPP Sudarto menjelaskan, jika kubu M. Romahurmuziy alias Romi menolak mengakui putusan MA tersebut, itu berarti mereka telah melanggar hukum.

"Saya kira kita (PPP Djan Faridz) punya kekuatan hukum yang berkekuatan hukum tetap, yaitu putusan MA yang sudah inkrah," ujarnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin (12/9).


Sudarto juga mendesak pemerintah untuk bisa menyelesaikan kasus ini dengan arif dan bijaksana. Pemerintah harus menghargai hukum di negara ini dan tidak menyelesaikan perkara melalui asas kepentingan politik golongan.

"Kita harus sepakat dengan azas triaspolitika. Masing-masing punya peran dan pemerintah harus menghormati peran MA sebagai yudikatif," jabarnya.

"Kalau itu tidak dilakukan, saya kira kita tinggal menunggu saja negara ini tamat," tandas ketua umum Angkatan Muda Kabah itu.

Dalam putusan kasasi MA Nomor 601K/PDT.SUS-PARPOL/2015 tanggal 2 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, menyebutkan bahwa kepengurusan DPP PPP yang sah adalah hasil Muktamar VIII Jakarta yang memenangkan kubu Djan Faridz‎. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya