Berita

Foto: Net

Bisnis

Dewan Pengawas: BPJS Ketenagerjaan Jangan Mudah Puas Diganjar The Best Employer

MINGGU, 11 SEPTEMBER 2016 | 12:26 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Minggu silam BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan penghargaan "The Best Employer" dari AON Hewitt.

"Entah apa yang menjadi kriteria penilaian dari AON Hewitt sehingga BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan penghargaan seperti itu," kata Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh dalam keterangannya.

Seyogianya, menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan tidak serta merta menerima begitu saja sebuah penghargaan seperti itu. Justru sebaiknya lembaga ini berkaca terlebih dahulu apakah sudah benar-benar menyelesaikan pekerjaan rumah yang terbengkalai dari masalah sumber daya manusia (SDM) secara internal.


Tanpa masuk ke wilayah yang lebih teknis, Poempida menyebut, paling tidak ada dua masalah yang belum juga terselesaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pertama berkaitan dengan basis pelaksanaan UU dan rekomendasi DPR, yaitu tenaga kerja alih daya (outsourcing). Lainnya proses rekrutmen karyawan yang tidak sesuai kriteria dan sedang dibicarakan di ranah publik via jaringan sosmed.

"Saya pribadi sebagai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, mengingatkan direksi agar tidak dengan mudah puas dengan diberikannya penghargaan tersebut. Jangan menciptakan budaya "complacent" di lembaga ini," kata Poempida.

Ia pun mengingatkan pihak AON Hewitt agar lebih berhati-hati memberikan penghargaan seperti itu tanpa menjelaskan kriterianya. Sebab akan mempertaruhkan reputasi kedua lembaga.

"Lebih baik, mari kita budayakan otokritik agar ke depan tercipta suatu lembaga yang terus memacu diri dalam melakukan perbaikan," imbuhnya.

Lebih lanjut Poempida menekankan, sustainabilitas BPJS Ketenagakerjaan tidak tergantung jumlah penghargaan Awards yang diterimanya, namun kepercayaan peserta terkait berjalannya proses pengelolaan Dana Jaminan Sosial sehingga bermanfaat sebesar-besarnya untuk para peserta.[wid]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya