Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Nurani Kemanusiaan Dan Belas Kasih

SABTU, 10 SEPTEMBER 2016 | 12:16 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

TERBERITAKAN bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan kawasan Bukit Duri akan tetap ditertibkan meskipun Komnas HAM telah mengimbau agar Pemerintah Provinsi DKI tidak melakukan penertiban kawasan Bukit Duri selama ada proses hukum.

Menurut Gubernur Jakarta, warga yang menempati badan sungai dan tidak mau direlokasilah yang justru melanggar HAM. "Kalau semua orang mulai menjarah sungai, lalu (kami) dilarang (menertibkan) itu melanggar HAM, lalu orang yang menjarah itu tidak melanggar HAM?" tanya Basuki di Balaikota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat 9 September 2016 lalu.

Jika warga yang melanggar tidak ditertibkan, Gubernur Jakarta mengatakan ini akan merugikan warga Jakarta lainnya. Banjir di Jakarta tidak bisa benar-benar teratasi. Ketika rumah warga Jakarta banjir karena normalisasi yang belum tuntas, itu juga merupakan bentuk pelanggaran HAM. "Saya tanya rumah kamu kebanjiran, rumah kamu habis, kadang korban nyawa, itu melanggar HAM Anda nggak? Melanggar HAM Anda juga! Bagi saya itu sederhana, istilah kampung saya itu, kalau bodoh itu nurut, kalau pinter itu ngajar. Jangan jadi orang udah bodoh, nggak mau nurut, pinter enggak mau nggajar," demikian ucap Gubernur Jakarta.


Seperti juga telah terberitakan, Pemerintah Kota Jakarta Selatan melayangkan surat peringatan (SP) kedua kepada warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2016). Rencananya, kawasan tersebut akan ditertibkan setelah Idul Adha. Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, penertiban permukiman tidak akan menunggu sidang gugatan class action yang diajukan oleh sebagian warga. Menurut dia, hingga kini belum ada putusan dari pengadilan.

Terlepas benar-tidaknya pemberitaan, memang di alam demokrasi setiap warga termasuk Gubernur dan Walikota memiliki hak asasi untuk memiliki pendapat dan mengungkapkan pendapat diri masing-masing. Gubernur Jakarta dan Walikota Jakarta Selatan berhak sepenuhnya memiliki dan mengungkap pendapat bahwa penertiban kawasan Bukit Duri tetap harus dilaksanakan apalagi kedua beliau  berkeyakinan bahwa penertiban merupakan bagian hakiki dalam pembangunan nasional yang sedang digalakkan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Di alam demokrasi, Gubernur Jakarta juga mutlak memiliki hak asasi untuk menafsirkan apa yang disebut sebagai hak asasi manusia berdasar keyakinan beliau sendiri. Namun terlepas dari hak tafsir, sebenarnya kurang tepat apabila penjarahan sungai ditafsirkan sebagai perbuatan melanggar hak asasi manusia, sebab sungai bukan manusia. Lebih tepat apabila penjarahan sungai digolongkan ke perbuatan melanggar hukum.

Namun apabila warga Bukit Duri dituduh melanggar hukum atas tuduhan menjarah sungai, kebetulan kasus Bukit Duri memang sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maka Majelis Hakim PN Jaksel mengimbau pemprov Jakarta untuk menunda penertiban Bukit Duri sampai proses hukum kasus Bukit Duri usai tertempuh.

Imbauan yang sama juga diajukan oleh Komnas HAM kepada pemprov Jakarta. Namun di alam demokrasi apalagi didukung dengan peraturan otonomi daerah, memang kepala daerah memiliki hak asasi untuk menentukan kebijakan di daerah masing-masing. Maka adalah hak asasi Gubernur Jakarta dan Walikota Jakarta Selatan untuk menghiraukan atau tidak menghiraukan imbauan Komnas HAM dan Majelis Hakim PN Jaksel maupun jeritan penderitaan rakyat Bukit Duri yang menguatirkan rumah mereka digusur.

Pada hakikatnya masalah Bukit Duri sudah merambah lebih jauh dari ranah hukum seperti sabda Majelis Hukum PN Jaksel bahwa di atas hukum masih ada moral. Bukit Duri sudah menyelinap masuk ke ranah nurani kemanusiaan dan belas kasih. [***]

Penulis adalah pembelajar makna kemanusiaan dan belas kasih

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya