Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Nurani Kemanusiaan Dan Belas Kasih

SABTU, 10 SEPTEMBER 2016 | 12:16 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

TERBERITAKAN bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan kawasan Bukit Duri akan tetap ditertibkan meskipun Komnas HAM telah mengimbau agar Pemerintah Provinsi DKI tidak melakukan penertiban kawasan Bukit Duri selama ada proses hukum.

Menurut Gubernur Jakarta, warga yang menempati badan sungai dan tidak mau direlokasilah yang justru melanggar HAM. "Kalau semua orang mulai menjarah sungai, lalu (kami) dilarang (menertibkan) itu melanggar HAM, lalu orang yang menjarah itu tidak melanggar HAM?" tanya Basuki di Balaikota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat 9 September 2016 lalu.

Jika warga yang melanggar tidak ditertibkan, Gubernur Jakarta mengatakan ini akan merugikan warga Jakarta lainnya. Banjir di Jakarta tidak bisa benar-benar teratasi. Ketika rumah warga Jakarta banjir karena normalisasi yang belum tuntas, itu juga merupakan bentuk pelanggaran HAM. "Saya tanya rumah kamu kebanjiran, rumah kamu habis, kadang korban nyawa, itu melanggar HAM Anda nggak? Melanggar HAM Anda juga! Bagi saya itu sederhana, istilah kampung saya itu, kalau bodoh itu nurut, kalau pinter itu ngajar. Jangan jadi orang udah bodoh, nggak mau nurut, pinter enggak mau nggajar," demikian ucap Gubernur Jakarta.


Seperti juga telah terberitakan, Pemerintah Kota Jakarta Selatan melayangkan surat peringatan (SP) kedua kepada warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2016). Rencananya, kawasan tersebut akan ditertibkan setelah Idul Adha. Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, penertiban permukiman tidak akan menunggu sidang gugatan class action yang diajukan oleh sebagian warga. Menurut dia, hingga kini belum ada putusan dari pengadilan.

Terlepas benar-tidaknya pemberitaan, memang di alam demokrasi setiap warga termasuk Gubernur dan Walikota memiliki hak asasi untuk memiliki pendapat dan mengungkapkan pendapat diri masing-masing. Gubernur Jakarta dan Walikota Jakarta Selatan berhak sepenuhnya memiliki dan mengungkap pendapat bahwa penertiban kawasan Bukit Duri tetap harus dilaksanakan apalagi kedua beliau  berkeyakinan bahwa penertiban merupakan bagian hakiki dalam pembangunan nasional yang sedang digalakkan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Di alam demokrasi, Gubernur Jakarta juga mutlak memiliki hak asasi untuk menafsirkan apa yang disebut sebagai hak asasi manusia berdasar keyakinan beliau sendiri. Namun terlepas dari hak tafsir, sebenarnya kurang tepat apabila penjarahan sungai ditafsirkan sebagai perbuatan melanggar hak asasi manusia, sebab sungai bukan manusia. Lebih tepat apabila penjarahan sungai digolongkan ke perbuatan melanggar hukum.

Namun apabila warga Bukit Duri dituduh melanggar hukum atas tuduhan menjarah sungai, kebetulan kasus Bukit Duri memang sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maka Majelis Hakim PN Jaksel mengimbau pemprov Jakarta untuk menunda penertiban Bukit Duri sampai proses hukum kasus Bukit Duri usai tertempuh.

Imbauan yang sama juga diajukan oleh Komnas HAM kepada pemprov Jakarta. Namun di alam demokrasi apalagi didukung dengan peraturan otonomi daerah, memang kepala daerah memiliki hak asasi untuk menentukan kebijakan di daerah masing-masing. Maka adalah hak asasi Gubernur Jakarta dan Walikota Jakarta Selatan untuk menghiraukan atau tidak menghiraukan imbauan Komnas HAM dan Majelis Hakim PN Jaksel maupun jeritan penderitaan rakyat Bukit Duri yang menguatirkan rumah mereka digusur.

Pada hakikatnya masalah Bukit Duri sudah merambah lebih jauh dari ranah hukum seperti sabda Majelis Hukum PN Jaksel bahwa di atas hukum masih ada moral. Bukit Duri sudah menyelinap masuk ke ranah nurani kemanusiaan dan belas kasih. [***]

Penulis adalah pembelajar makna kemanusiaan dan belas kasih

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya