Berita

Nur Alam/Net

Hukum

Alasan KPK Periksa Dirut Bososi Pratama Sebagai Saksi Nur Alam

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2016 | 22:26 WIB | LAPORAN:

Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pihak lain dalam kasus korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terus dilakukan.

Kali ini, penyidik memeriksa Direktur Utama PT Bososi Pratama Andi Uci Abdul Hakim. Baik Andi maupun perusahaan yang dipimpinnya diduga ikut terlibat dalam kegiatan pertambangan nikel di Sultra. Diketahui, Andi pernah menyandang status terpidana lantaran tindak pidana khusus membantu orang lain melakukan pengangkutan dan penjualan mineral dengan tidak disertai IUP.

Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, pemeriksaan terhadap Andi untuk menggali keterlibatan perusahaan yang dipimpinnya. Andi diperiksa sebagai saksi untuk Nur Alam.


"Mengkonfirmasi keterlibatan saksi untuk dimintai keterangan peran perusahaannya dan dia dalam peran perusahaan terkait perkara," ujar Yuyuk di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (8/9).

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa para petinggi PT Billy Indonesia dan PT Anugrah Harisma Barakah. Diantaranya pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasmon, Direktur Utama PT Anugrah Harisma Barakah Ahmad Nursiwan dan Widi Aswindi.

Dua perusahaan swasta tersebut saling berafiliasi. PT Anugrah Harisma Barakah sendiri menambang nikel dengan mengantongi IUP dari Nur Alam.

Diketahui, Nur Alam ditetapkan tersangka oleh KPK terkait penyalahgunaan wewenang dalam pemberian IUP di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana selama 2009-2014.

Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan IUP Eksplorasi, SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah.

Atas perbuatannya, Nur Alam dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Nur Alam dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK sejak 22 Agustus 2016. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan demi kepentingan penyidikan kasusnya. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya