Berita

Nur Alam/Net

Hukum

Alasan KPK Periksa Dirut Bososi Pratama Sebagai Saksi Nur Alam

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2016 | 22:26 WIB | LAPORAN:

Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pihak lain dalam kasus korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terus dilakukan.

Kali ini, penyidik memeriksa Direktur Utama PT Bososi Pratama Andi Uci Abdul Hakim. Baik Andi maupun perusahaan yang dipimpinnya diduga ikut terlibat dalam kegiatan pertambangan nikel di Sultra. Diketahui, Andi pernah menyandang status terpidana lantaran tindak pidana khusus membantu orang lain melakukan pengangkutan dan penjualan mineral dengan tidak disertai IUP.

Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, pemeriksaan terhadap Andi untuk menggali keterlibatan perusahaan yang dipimpinnya. Andi diperiksa sebagai saksi untuk Nur Alam.


"Mengkonfirmasi keterlibatan saksi untuk dimintai keterangan peran perusahaannya dan dia dalam peran perusahaan terkait perkara," ujar Yuyuk di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (8/9).

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa para petinggi PT Billy Indonesia dan PT Anugrah Harisma Barakah. Diantaranya pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasmon, Direktur Utama PT Anugrah Harisma Barakah Ahmad Nursiwan dan Widi Aswindi.

Dua perusahaan swasta tersebut saling berafiliasi. PT Anugrah Harisma Barakah sendiri menambang nikel dengan mengantongi IUP dari Nur Alam.

Diketahui, Nur Alam ditetapkan tersangka oleh KPK terkait penyalahgunaan wewenang dalam pemberian IUP di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana selama 2009-2014.

Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan IUP Eksplorasi, SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah.

Atas perbuatannya, Nur Alam dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Nur Alam dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK sejak 22 Agustus 2016. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan demi kepentingan penyidikan kasusnya. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya