Bekas Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja bakal dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan upaya banding atas vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Hukuman tiga tahun penjara dianggap sudah cukup untuk memberi efek jera terhadap aktor intelektual pemberi suap kepada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi itu.
Jaksa KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya telah mempelajari putusan, dan hasilnya vonis yang diberikan kepada Ariesman, lebih dari dua pertiga tuntutan jaksa.
Selain itu, pihaknya menilai putusan hakim atas vonis aktor kasus suap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) itu telah mengakomodir teori dan fakta yang diajukan jaksa.
"Teori dan fakta analisa yuridis JPU sebagian besar juga diakomodir hakim. Rencananya hari ini eksekusi ke Sukamiskin," ujar Jaksa Ali saat dikonfirmasi, Kamis (8/9).
Selain Ariesman, KPK juga mengeksekusi asisten Ariesman yakni Trinanda Prihantoro ke Lapas Sukamiskin. Sama seperti Ariesman, KPK juga tidak mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara terhadap Trinanda.
Ariesman divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Ariesman dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap Sanusi sebesar Rp 2 miliar terkait Raperda RTRKSP. Dalam surat tuntutan, jaksa menilai Ariesman merupakan aktor intelektual sehingga patut mendapat hukuman lebih berat dibanding asisten pribadinya yang juga ikut didakwa melakukan suap.
Uang suap tersebut dimaksudkan agar Sanusi mengakomodir kepentingan PT Agung Podomoro Land terkait reklamasi Teluk Jakarta. PT Agung Podomoro Land lewat anak usahanya PT Muara Wisesa Samudera tengah mengerjakan pembangunan Pulau G.
Sementara, Trinanda dijatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan.
Anak buah Ariesman Widjaja itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam memberikan uang Rp 2 miliar kepada Sanusi. Pemberian duit itu berkaitan dengan pembahasan Raperda RTRKSP.
[wah]