Berita

Hukum

Nyambi Jadi Gigolo, Ditjen Imigrasi Ciduk 10 Pencari Suaka

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2016 | 11:54 WIB | LAPORAN:

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menangkap 10 pria imigran pencari suaka lantaran terlibat kegiatan prostitusi di wilayah Batam.

"Kasus ini terungkap berkat adanya informasi masyarakat tentang adanya anak muda WNA yang sering berolahraga bersama seorang wanita Indonesia," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie dalam keterangan persnya di Jakarta.

Berdasarkan informasi dari paspor-paspor yang disita, mereka adalah warga negara Afghanistan dan Pakistan berusia 15 hingga 35 tahun. Orang-orang asing itu telah memiliki nomor dari badan PBB yang mengurusi pengungsi atau UNHCR. Ini artinya mereka telah mendapat tempat untuk mendapatkan perlindungan politik dan tinggal menunggu negara tujuan menerima mereka.


"Mereka kurang lebih ada di Indonesia sudah satu hingga 1,5 tahun," ujarnya.

Selama masa menunggu itulah mereka diduga melakukan praktik prostitusi. Mereka juga tak lagi tinggal di Rumah Detensi Imigrasi dan di bawah tanggung jawab UNHCR serta Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).

Karena sudah mendapat izin suaka, maka UNHCR menurut Ronny memberikan izin keluar untuk sekadar berinteraksi dengan warga di mana mereka tengah transit. Izin keluar ini kemudian yang disalahgunakan.

Ronny juga menyebutkan, para WNA itu tidak bekerja sendiri, melainkan ada koordinator di belakang mereka. Koordinator ini adalah warga negara Indonesia berinisial BS yang juga sudah ditangkap.

Kasus BS seluruhnya telah dilimpahkan pada Polres Barelang dengan sangkaan melanggar UU Perlindungan Anak lantaran menjual anak di bawah umur. Selain itu dia juga bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ronny menambahkan, kesepuluh WNA yang sudah lebih dari satu tahun berada di Indonesia ini akan segera diproses secara hukum. Modus yang dilakukan juga akan didalami apakah melibatkan kota atau provinsi lainnya.

"Bukti-buktinya sudah sangat mendukung. Jika terbukti, akan kita terapkan tindakan administrasi keimigrasian. Deportasi dan penangkalan. Kalau perlu seumur hidup tidak boleh masuk Indonesia," tegasnya.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Batam Agus Wijaya menjelaskan, selain laporan masyarakat, petugas juga mendapat informasi tentang 10 WNA itu melalui iklan di media sosial.

"Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat, dari situ kita dalami melalui sosmed maupun secara fisik. Kita adakan pendekatan, kemudian di sosmed mengatakan mereka bisa melayani dan ada transaksi. Hal itu, transaksi itu yang didalami Polres Balerang. Di sana tergambar bagaimana terjadi prostitusi," kata Agus.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya