Berita

Foto: Repro

Hukum

Penahanan Tersangka Penurunan Merah Putih Di Bali Ditangguhkan

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2016 | 08:34 WIB | LAPORAN:

Tersangka penurunan bendera merah putih, I Gusti Putu Dharmawijaya, diberi penangguhan penahanan.

Penangguhan penahanan itu diberikan setelah ada jaminan dari tiga bendesa adat dari desa adat Kuta, desa adat Buduk dan desa adat Intaran. Selain itu yang turut menjadi penjamin juga dari DPRD Propinsi Bali yaitu A.A Ngurah Adhi Ardana.

Informasi dari sumber di Polda Bali menyebutkan, penangguhan penahanan diberikan karena beberapa pertimbangan, antara lain, tersangka berlaku kooperatif dengan memberi tahu identitas pelaku lain juga dalang penurunan bendera. Selain itu juga pertimbangan kemanusiaan karena istrinya sedang hamil.


"Saya kira itu hal-hal yang menjadi pertimbangan setelah proses interogasi lebih dari empat jam," jelas salah seorang polisi di Reskrim Polda Bali.

I Gusti Putu Dharmawijaya yang ditangkap polisi dari tempat kerjanya di salah satu Vila daerah Kuta, telah dikenakan pasal 24 jo 66 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sejak pukul 23 WITA, tadi malam (Rabu, 7/9), sekitar 100 orang warga desa adat nampak berkumpul di depan gerbang Polda Bali dipimpin oleh Nyoman Mardika dari divisi teknis Forbali. Beberapa warga desa adat terlihat kecewa karena koordinator Forbalo, Gendo Suardana tidak terlihat ada bersama mereka.

Aksi menurunkan bendera merah putih yang dilakukan I Gusti Putu Dharmawijaya dkk di halaman gedung DPRD Bali pada 25 Agustus lalu, menuai kecaman luas.

Dari dunia maya, banyak netizen menyayangkan penurunan bendera merah putih terjadi di tengah ratusan aparat kepolisian yang hanya berjaga jaga tanpa melakuka upaya pencegahan.

Menyusul peristiwa itu, anggota MPR Ahmad Basarah, juga anggota komisi III DPR RI Ruhut Sitompul dan Aziz Syamsudin sudah meminta agar polisi bertindak tegas dengan menangkap dalangnya. Hal serupa juga disampaikan oleh Gubernur Bali serta sekitar 10 Ormas di Bali.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya