Berita

Foto: Repro

Hukum

Penahanan Tersangka Penurunan Merah Putih Di Bali Ditangguhkan

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2016 | 08:34 WIB | LAPORAN:

Tersangka penurunan bendera merah putih, I Gusti Putu Dharmawijaya, diberi penangguhan penahanan.

Penangguhan penahanan itu diberikan setelah ada jaminan dari tiga bendesa adat dari desa adat Kuta, desa adat Buduk dan desa adat Intaran. Selain itu yang turut menjadi penjamin juga dari DPRD Propinsi Bali yaitu A.A Ngurah Adhi Ardana.

Informasi dari sumber di Polda Bali menyebutkan, penangguhan penahanan diberikan karena beberapa pertimbangan, antara lain, tersangka berlaku kooperatif dengan memberi tahu identitas pelaku lain juga dalang penurunan bendera. Selain itu juga pertimbangan kemanusiaan karena istrinya sedang hamil.


"Saya kira itu hal-hal yang menjadi pertimbangan setelah proses interogasi lebih dari empat jam," jelas salah seorang polisi di Reskrim Polda Bali.

I Gusti Putu Dharmawijaya yang ditangkap polisi dari tempat kerjanya di salah satu Vila daerah Kuta, telah dikenakan pasal 24 jo 66 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sejak pukul 23 WITA, tadi malam (Rabu, 7/9), sekitar 100 orang warga desa adat nampak berkumpul di depan gerbang Polda Bali dipimpin oleh Nyoman Mardika dari divisi teknis Forbali. Beberapa warga desa adat terlihat kecewa karena koordinator Forbalo, Gendo Suardana tidak terlihat ada bersama mereka.

Aksi menurunkan bendera merah putih yang dilakukan I Gusti Putu Dharmawijaya dkk di halaman gedung DPRD Bali pada 25 Agustus lalu, menuai kecaman luas.

Dari dunia maya, banyak netizen menyayangkan penurunan bendera merah putih terjadi di tengah ratusan aparat kepolisian yang hanya berjaga jaga tanpa melakuka upaya pencegahan.

Menyusul peristiwa itu, anggota MPR Ahmad Basarah, juga anggota komisi III DPR RI Ruhut Sitompul dan Aziz Syamsudin sudah meminta agar polisi bertindak tegas dengan menangkap dalangnya. Hal serupa juga disampaikan oleh Gubernur Bali serta sekitar 10 Ormas di Bali.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya