Berita

Arcandra Tahar/Net

Hukum

Bamsoet Persilahkan Pemerintah Kembalikan Status WNI Arcandra

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2016 | 01:07 WIB | LAPORAN:

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly berencana mengembalikan status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.

Sebab jika status WNI Arcandra tidak dikembalikan, dirinya akan stateless. Pasalnya dia juga sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat. Diketahui berdasarkan Undang-Undang 12/2006 tentang Kewarganegaraan, seorang warga negara yang telah terdaftar sebagai warga negara lain otomatis kehilangan status WNI.

Beberapa anggota Komisi III DPR RI menentang keras rencana Yasonna itu. Wakil Ketua Komisi III, Benny K Harman bahkan menyebut Arcandra sebagai penghianat bangsa. Karenanya, jika dia mau balik menjadi WNI, sesuai Undang-Undang Kewarganegaraan, selama 5 tahun Arcandra harus membuktikan kesetiaannya.


Sementara Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo bahkan mempersilahkan pemerintah untuk mengembalikan status WNI Arcandra. Namun dia menekankan pemerintah tak boleh melanggar aturan dan perundang-umdangan yang berlaku.

"DPR menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Archandra kalau Presiden atas nama pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan," kata pria yang karib disapa Bamsoet ini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).

Dimana, lanjut dia, pemerintah akan menggunakan Undang-Undang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007 untuk memulihkan status WNI Arcandra.

"Sepertinya pemerintah ingin berlindung di bawah prinsip non-stateless atau tidak mengakui asas Apatride atau menggunakan Pasal 23 dan 32-35 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007 yang prosesnya berbeda tanpa melibatkan DPR," jelasnya.

Langkah pemerintah tersebut sama sekali tidak dipermasalahkan oleh Bamsoet. Pasalnya menurut dia itu merupakan kewenangan pemerintah. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya