Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan guna memburu bukti-bukti lain terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan di dinas lainnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan pengeledahan dimulai pada pukul 09.00 WIB, dengan menyasar pada empat lokasi berbeda. Pertama di rumah dan kantor Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam di Tanjung Sari, Palembang.
Kemudian di rumah dinas dan kantor Bupati Banyuasin Yan Anton di Komplek Pemkab Banyuasin di Jalan Sekojo, Banyuasin, Palembang dan Kantor Dinas Pendidikan Banyuasin yang juga berada di Komplek Pemkab Banyuasin.
Selain untuk mengamankan barang bukti, pengeledahan ini sekaligus mencari bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Penyidik bergerak cepat untuk menggeledah dan mendapatkan barang bukti yang berkaitan perkara. Apakah nanti hanya sebatas Dinas Pendidikan atau tidak, itu tergantung dari proses penggeledahan dan pemeriksaan," ungkap Priharsa di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/9).
Lebih lanjut, Priharsa mengaku belum mendapat informasi lanjutan mengenai apa saja yang disita penyidik dikarenakan proses penggeledahan masih berlangsung secara paralel.
"Jadi belum bisa diumumkan apa saja yang disita," pungkasnya.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Yan Anton Ferdian, Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Umar Usman, Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Banyuasin, Sutaryo.
Kemudian dan dua orang pihak swasta, yakni Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharrami dan Kirman selaku orang kepercayaan Yan.
Kasus ini terkuak setelah Yan Anton dicokok Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu 4 September 2016.
Yan diduga menerima suap dari Zulfikar Muharrami sebesar Rp 1 miliar sebagai mahar pemberian proyek yang akan dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Dalam melakukan iming-iming proyek Yan dibantu tiga anak buahnya dan Kirman selaku pengepul dana sekaligus orang kepercayaan Yan.
Yan Anton, Rustami, Umar Usman, dan Sutaryo, serta Kirman disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Zulfikar dijerat sebagai pemberi suap. Dia disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[sam]