Berita

Damayanti/Net

Hukum

Damayanti Klaim Berjasa Bantu Penegak Hukum

RABU, 07 SEPTEMBER 2016 | 19:28 WIB | LAPORAN:

Air mata penyesalan mengiringi pembacaan nota pembelaan atau pledoi mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.

Dalam pembelaannya, terdakwa kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu mengakui kesalahannya telah menerima uang dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

"Saya menyesal telah berbuat kesalahan, yang bukan merugikan saya, tetapi juga masyarakat yang memilih saya," ujar Damayanti saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Rabu (7/9).


Mantan politisi PDI Perjuangan itu sempat menyinggung perannya sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum bisa dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk memberikan vonis seadilnya. Serta memohon hakim tidak mencabut hak berpolitiknya dengan alasan masih ingin mengabdi kepada masyarakat dan berbakti kepada bangsa dan negara.

Menurut Damayanti, dirinya telah membantu penegak hukum dalam membeberkan sejumlah nama yang terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.

"Pada saat proses penyidikan saya ajukan justice collaborator. Saya mengungkap pihak lain, pimpinan Komisi V DPR dan Kemenpupera agar perkara ini menjadi jelas. Saya terima kasih kepada pimpinan KPK," ujarnya.

Permintaan maaf kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga ikut dimuat dalam nota pembelaannya. Menurut Damayanti, sebagai kader partai banteng, dirinya telah mengecewakan dan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Mohon maaf kepada Ibu Megawati Soekarnoputri karena saya sudah kecewakan beliau. Meski sudah dipecat DPP tapi darah putih tetap mengalir dalam darahku," ungkapnya.

Damayanti yang dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan terbukti secara sah menerima uang suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Abdul Khoir untuk proyek pelebaran ruas Jalan Thero-Laimu dan kegiatan pekerjaan konstruksi ruas Jalan Werinama-Laimu di Maluku senilai Rp 41 miliar.

Meski demikian, uang suap itu telah diserahkan kepada KPK. Menurut Damayanti, dirinya hanya korban dari sistem yang telah ada jauh sebelum duduk di Komisi V DPR.

"Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya untuk saya. Agar saya masih bisa mengurus anak-anak saya," pinta Damayanti mengetuk pintu hati majelis hakim. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya