Berita

Damayanti/Net

Hukum

Staf Damayanti Divonis Empat Tahun Penjara

RABU, 07 SEPTEMBER 2016 | 17:35 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyanti Edwin yang merupakan staf mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.

Keduanya dinilai bersalah turut menikmati uang suap proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dari Damayanti dan Budi Supriyanto saat menjadi wakil rakyat.

"Menyatakan terdakwa Dessy Ariyati Edwin dan Julia Presetyarini alias Uwi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali sebagaimana dakwaan pertama," jelas Ketua Majelis Hakim Didik Riyono Putro saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta (Rabu, 7/9).


Hakim menilai, keduanya melanggar pasal 12 huruf (a) UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto 65 ayat 1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menuntut masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Atas vonis ini, Julia dan Dessy menyatakan masih pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum.

"Kami menyatakan pikir-pikir," kata Julia sambil menangis tersedu.

Julia dan Dessy didakwa turut membantu Damayanti untuk menghubungi Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir agar fee atau uang komisi yang telah disepakati sebelumnya dapat dibayarkan.

Abdul Khoir menyerahkan uang sebesar SGD 328.000 kepada Damayanti, Dessy dan Julia di restor Meradelima, Kebayoran, Jakarta. Dari situ, Julia dan Dessy masing-masing menerima sebesar SGD 41.150.

Kemudian, uang suap untuk anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto juga diserahkan Abdul Khoir lewat Julia dan Dessy. Abdul Khoir kembali menyerahkan uang sebesar SGD 404.000 kepada Dessy dan Julia.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Budi sebesar SGD 305.000. Sementara, sisa uang pemberian SGD 99.000 dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya