Berita

Damayanti/Net

Hukum

Staf Damayanti Divonis Empat Tahun Penjara

RABU, 07 SEPTEMBER 2016 | 17:35 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyanti Edwin yang merupakan staf mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.

Keduanya dinilai bersalah turut menikmati uang suap proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dari Damayanti dan Budi Supriyanto saat menjadi wakil rakyat.

"Menyatakan terdakwa Dessy Ariyati Edwin dan Julia Presetyarini alias Uwi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali sebagaimana dakwaan pertama," jelas Ketua Majelis Hakim Didik Riyono Putro saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta (Rabu, 7/9).


Hakim menilai, keduanya melanggar pasal 12 huruf (a) UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto 65 ayat 1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menuntut masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Atas vonis ini, Julia dan Dessy menyatakan masih pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum.

"Kami menyatakan pikir-pikir," kata Julia sambil menangis tersedu.

Julia dan Dessy didakwa turut membantu Damayanti untuk menghubungi Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir agar fee atau uang komisi yang telah disepakati sebelumnya dapat dibayarkan.

Abdul Khoir menyerahkan uang sebesar SGD 328.000 kepada Damayanti, Dessy dan Julia di restor Meradelima, Kebayoran, Jakarta. Dari situ, Julia dan Dessy masing-masing menerima sebesar SGD 41.150.

Kemudian, uang suap untuk anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto juga diserahkan Abdul Khoir lewat Julia dan Dessy. Abdul Khoir kembali menyerahkan uang sebesar SGD 404.000 kepada Dessy dan Julia.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Budi sebesar SGD 305.000. Sementara, sisa uang pemberian SGD 99.000 dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya