Polda Metro Jaya menangkap M, penjual obat kedaluarsa di rumahnya, Jalan Kayu Manis Timur, Gang T, Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Di kalangan tetangga, keluarga M dikenal ramah dan cukup baik dalam bersosialisasi.
Rumah tersangka M berada di sebuah gang sempit. Gang ini lebarnya hanya dua meter. Jaraknya sekitar 25 meter dari jalan besar. Lokasinya berada di wilayah permukiman padat penduduk.
Saat disambangi, rumah dua lantai itu dalam keadaan sepi dan tertutup. Tidak tampak ada aktivitas karena semua akses tertutup. Saat coba diketok, tidak ada jawaban dari dalam.
Rumah dua lantai ini ditemÂpati M bersama istri dan dua anaknya. M menempati rumah paling besar di gang tersebut. Ukurannya sekitar 10 kali 7 meter. Letaknya persis berada di hook. Rumah Nomor 25, RT 007 RW 14 ini, tampak mengkilap dibanding rumah di sekitarnya. Dindingnya berlapiskan keramik berwarna abu-abu. Di lantai dua, ada balkon bercat hijau yang persis berada di atas pintu masuk rumah.
Berada di gang sempit, aktiviÂtas warga di lingkungan tersebut cukup ramai. "Tapi kalau siang, sepi," kata seorang tetangga M pada Senin (5/9).
Dia menambahkan, M dan keluarganya mengontrak di ruÂmah tersebut. Para tetangga juga mengetahui, M memiliki toko obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. "Kita tahunya dia dagang obat saja di Pasar Pramuka, tapi tidak tahu obatnya bagaimana," ujarnya.
Sukadi, Ketua RT setempat menyebut, M dan keluarganya sudah hampir empat tahun mengontrak di rumah tersebut. Selama ini, lanjutnya, tidak ada aktivitas mencurigakan terkait pekerjaan M.
"Yang kita tahu, dia dagang obat. Mengenai obatnya gimaÂna-gimana, kita tak ngerti," ucap pria asal Surabaya itu, saat berbincang dengan Rakyat Merdeka.
Kata Sukadi, M dan keluarÂganya juga selalu aktif bersoÂsialisasi dengan warga sekitar. Bahkan, lanjutnya, tak jarang keluarga M memberikan sumÂbangan jika memang ada perÂmintaan sumbangan.
"Orangnya baik, satu keluarga baik. Tidak pernah aneh-aneh. Saya juga baru tahu dia beÂgitu setelah diberitahu tim dari Polda saat akan menangkap," ucapnya.
Sementara, Toko Mamar Guci milik M, di Pasar Pramuka, suÂdah disegel. Toko yang berada lantai dasar pasar tersebut, disegelpihak Pasar Jaya.
Terpisah, Kepala Unit 2 Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Wahyu Nugroho mengatakan, pelaku mengaku berbisnis apotek sudah sejak tahun 2006 di Pasar Pramuka.
Sampai tahun 2014, lanjut Wahyu, pelaku masih jujur dan tak pernah menjual obat-obatan kedaluarsa. Tapi, dia menyimpan obat-obatan kedaluarsa yang tak bisa dijual lagi itu di rumahnya di kawasan Kayu Manis.
Sampai tahun 2009, dia meÂnyimpan dan membuangnya secara rutin. Tapi, sejak tahun 2010, pelaku mulai merasa rugi apabila obat-obatan kedaluarsa itu dia buang begitu saja dan tak dijual. Makanya, sejak tahun 2010, dia mulai menyetok obat kedaluarsa di kontrakannya itu. Obat itu dia simpan tanpa tahu harus diapakan.
Jawabannya baru muncul awal tahun 2015. Ketika itu M menemukan cara memanipuÂlasi tanggal kedaluarsa di obat-obatan kedaluarsa yang ia setok. Dia menemukan cara bahwa tiner bisa menghapus tanggal kedaluarsayang ada di kemasan obat tersebut.
Dia pun sedikit demi sedikit belajar menghapusnya, lalu menggantikannya dengan tulisan tangan yang mirip dengan tulisan di kemasan obat.
"Dia mengganti satu angka saja. Yakni, angka paling belaÂkang di tahun kedaluarsa obat," terang Wahyu.
Angka itu ada yang dia ganti dengan tulisan tangan memakai spidol. Ada pula yang dia ganti dengan cara mencucukkan benda tajam tipis ke kemasan obat.
Wahyu menambahkan, praktik mengganti tanggal kedaluarsa itu dilakukan M sendiri. Para karyawannya tak pernah ia minta melakukan pekerjaan itu. "Tapi, karyawannya tahu kok praktik itu. Hanya mereka takut melaÂwan, sebab bosnya yang melakuÂkan itu," kata Wahyu. ***