Berita

Andi Taufan Tiro/Net

Hukum

Pesan Andi Taufan Tiro Buat Partainya Sebelum Ditahan KPK

SELASA, 06 SEPTEMBER 2016 | 21:17 WIB | LAPORAN:

Sebelum masuk mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro menyempatkan diri menyampaikan ucapan terima kasih kepada Partai Amanat Nasional (PAN).

Bekas kader PAN itu juga memberikan ucapan terima kasih khusus kepada Nasrullah selaku bendahara umum PAN. Ucapan Andi seakan menjadi sinyal bahwa dirinya telah dibuang oleh partai. Diduga, uang yang diterima Andi ikut mengalir ke Nasrullah, namun dirinya dijadikan kambing hitam. Meski demikian Andi membantah dugaan tersebut.

"Oh tidak, hanya ucapan terima kasih saja," kilahnya sebelum masuk mobil tahanan yang terparkir di loby Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/9).


Tersangka kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu bakal mendekam selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sebagai Kapoksi PAN di Komisi V, Andi diduga menerima suap sebesar Rp7,4 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Sebelumnya, Andi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk menggali aliran suap yang diterimanya. Suap diberikan sebagai kompensasi atas kebijakan Andi yang menyalurkan program aspirasi untuk pembangunan jalan milik Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara.

Andi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka selain Andi. Empat diantaranya sudah berstatus terdakwa.

Mereka yang berstatus terdakwa adalah anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto, anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti yang telah dituntut enam tahun penjara, serta dua anak buah Damayanti bernama Dessy dan Julia yang juga telah dituntut masing-masing lima tahun penjara.

Kemudian terdakwa Abdul Khoir yang telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Sementara, Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary tidak lama lagi bakal menyandang status terdakwa. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya