Berita

Batara R. Hutagalung/Net

Politik

Proklamasi 17 Agustus Pilar Pertama Bangsa Indonesia

SELASA, 06 SEPTEMBER 2016 | 09:35 WIB | OLEH: BATARA R. HUTAGALUNG

MAJELIS Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI masih tetap gencar melakukan sosialisasi Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Saya menilai, landasan teoritis penyusunan empat pilar kurang kuat, landasan filosofisnya lemah, dan landasan historisnya terabaikan.

Dalam beberapa diskusi dengan teman-teman sering saya sampaikan, bahwa apabila memang akan dibangun "pilar" untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, juga harus melihat sejarah berdirinya Republik Indonesia.


Secara logika, empat pilar yang digagas tersebut tidak akan ada, seandainya tidak ada Proklamasi 17 Agustus 1945.

Tanpa adanya proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, maka tidak ada NKRI, dengan UUD 1945, yang berdasarkan Pancasila dengan ke-Bhinneka Tunggal Ika-an masyarakatnya

Memang kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia terhadap nilai-nilai dasar dari Republik Indonesia semakin pudar. Hilangnya nasionalisme menjadi kegundahan sebagian masyarakat Indonesia.

Mungkin ini yang menyebabkan pejabat-pejabat negara tergopoh-gopoh dan dengan ceroboh menyusun dengan tidak cermat dasar-dasar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga mengabaikan landasan historis berdirinya Republik Indonesia.

Tulisan ini masih merupakan kerangka pemikiran untuk mendapatkan input, dan yang perlu di-elaborasi lebih lanjut.

Perlu dicermati munculnya kecenderungan untuk kembali melakukan glorifikasi terhadap empat pilar yang telah disosialisasikan, seperti glorifikasi Pancasila (P4) di zaman Orde Baru dan TUBAPIN di zaman Orde Lama.     

Beberapa pejabat/kepala daerah mulai "jual kecap" tentang hal-hal dan kondisi ideal (das Sollen) yang dibayangkannya (Wunschdenken/das Seiende) yang sangat jauh dari realita (das Sein).

Sebenarnya mereka sendiri juga tidak paham mengenai Empat Pilar tersebut.  

Realitanya (das Sein), masyarakat ini sedang mengalami krisis moral dan martabat yang sangat parah, apalagi melihat kenakalan” para penyelenggara Negara.

Banyak anggota dewan yang terhormat melakukan KKN dan selingkuh; "Wakil Tuhan" (hakim) memalsukan putusan MA yang mengurangi hukuman bandar narkoba, hakim berpesta narkoba, hakim perempuan selingkuh, jaksa perempuan menjual lebih dari 300 butir pil ekstasi barang bukti, karena ingin memiliki HP Blackberry, dll "kenakalan" para pejabat.

Yang terakhir adalah pernyataan yang sangat tidak pantas yang diucapkan oleh seorang "Wakil Tuhan" yang ingin menjadi "Wakil Tuhan Agung", alias hakim agung, yang mengatakan bahwa pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati.

Puncak dari kemerosotan moral dan etika adalah vonis penjara seumur hidup terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti menerima suap. Selain itu dia juga terbukti mengonsumsi narkoba.

Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi benteng terakhir dari penegakan hukum di Indonesia.   

Dulu waktu di sekolah Dasar/Sekolah Rakyat, kita membaca cerita "Si Kancil Anak Nakal, Suka Mencuri Ketimun", sekarang kita menghadapi poli-TIKUS, alias tikus-tikus raksasa yang menggerogoti uang rakyat dan para penyelenggara serta tokoh-tokoh yang "nakal" yang mencuri uang rakyat.   

Menurut pendapat saya, Panca Pilar masih harus diperjuangkan untuk realisasinya, dalam kerangka membangun bangsa dan jatidiri bangsa (nation and character building).

Melihat kondisi bangsa saat ini, saya melihat gagasan nation and character building, yang terhenti tahun 1965/1966, sangat perlu dilanjutkan.  

Pada 3 April 2014 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan, bahwa Frasa PILAR tidak boleh digunakan. Kemudian  digunakan Frasa EMPAT KONSENSUS.

Namun hingga sekarang, banyak kalangan, termasuk MPR, masih tetap menggunakan Empat Pilar. [***]

Penulis adalah Ketua Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI)

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya