Berita

Foto: Net

Hukum

DPR dan MPR Desak Polisi Tangkap Dalang Aksi Penurunan Bendera di Bali

SENIN, 05 SEPTEMBER 2016 | 19:46 WIB | LAPORAN:

RMOL. Kecaman terhadap pelaku dan otak penurunan bendera merah putih dalam aksi tolak reklamasi di Bali, baru-baru ini terus berdatangan. Kalangan senator dan dewan juga ikut menyuarakan. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum bisa bergerak cepat dan bertindak tegas.

Ketua Komisi III Aziz Syamsudin, salah satunya. Dia dengan tegas mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan penghinaan terhadap pahlawan yang memperjuangkan berkibarnya merah putih hingga titik darah penghabisan.

"Penurunan lambang negara dengan alasan yang tidak jelas adalah penghinaan terhadap jutaan pejuang dan rakyat yang gugur memerdekakan bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke," kata Aziz dalam perbincangan di Jakarta, Senin (5/9).


Aziz menegaskan, bahwa setiap warga negara bebas menyampaikan pendapatnya. Namun, tentu melalui mekanisme yang sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

"Namun tidak harus menghina lambang negara," tekan politisi Golkar ini.

"Kenapa harus menghina lambang negara seperti itu."

Penurunan bendera merah putih, lanjut dia, masuk dalam kategori pelanggaran UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.

Pasal 9 ayat (1) huruf e dan huruf f UU 24/2009 mengatakan  "Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah, dan gedung atau kantor DPRD".

Pasal 24 huruf a UU 24/2009: Setiap orang dilarang: a. Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara.

Perbuatan menurunkan bendera negara di kantor pemerintahan daerah/DPRD padahal sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e dan f UU 24/2009 disebutkan bendera negara wajib dikibarkan di kantor pemerintahan daerah/DPRD adalah masuk dlm kategori perbutan lain dengan maksud merendahkan kehormatan bendera negara."

Sanksi atas Pelanggaran Pasal 24 diatur dalam Pasal 66 UU 24/2009 yaitu: Setiap orang yang Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud pasal 24 huruf a, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

"Pihak-pihak yang terkait dalam penurunan bendera tersebut harus dikenakan sanksi seperti yang tertera dan Undang-Undang," tandasnya.

Dalam suatu kesempatan, Ketua Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Ahmad Basarah juga berpendapat sama. Tegas dia, aksi penurunan bendera merah putih melanggar UU dan harus ditindak tegas.  

Aksi itu juga telah menodai citra masyarakat Bali  yang selama ini dikenal sebagai masyarakat yang sangat tinggi nasionalisme dan selalu menjunjung tinggi tata krama budaya yang berkepribadian Indonesia.

Selain itu anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat Ruhut Sitompul juga berjanji akan membicarakan hal itu dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurut dia, tidak ada satu pun orang yang boleh menghina bangsa dan negara ini. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya