Berita

Foto: Net

Hukum

DPR dan MPR Desak Polisi Tangkap Dalang Aksi Penurunan Bendera di Bali

SENIN, 05 SEPTEMBER 2016 | 19:46 WIB | LAPORAN:

RMOL. Kecaman terhadap pelaku dan otak penurunan bendera merah putih dalam aksi tolak reklamasi di Bali, baru-baru ini terus berdatangan. Kalangan senator dan dewan juga ikut menyuarakan. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum bisa bergerak cepat dan bertindak tegas.

Ketua Komisi III Aziz Syamsudin, salah satunya. Dia dengan tegas mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan penghinaan terhadap pahlawan yang memperjuangkan berkibarnya merah putih hingga titik darah penghabisan.

"Penurunan lambang negara dengan alasan yang tidak jelas adalah penghinaan terhadap jutaan pejuang dan rakyat yang gugur memerdekakan bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke," kata Aziz dalam perbincangan di Jakarta, Senin (5/9).


Aziz menegaskan, bahwa setiap warga negara bebas menyampaikan pendapatnya. Namun, tentu melalui mekanisme yang sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

"Namun tidak harus menghina lambang negara," tekan politisi Golkar ini.

"Kenapa harus menghina lambang negara seperti itu."

Penurunan bendera merah putih, lanjut dia, masuk dalam kategori pelanggaran UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.

Pasal 9 ayat (1) huruf e dan huruf f UU 24/2009 mengatakan  "Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah, dan gedung atau kantor DPRD".

Pasal 24 huruf a UU 24/2009: Setiap orang dilarang: a. Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara.

Perbuatan menurunkan bendera negara di kantor pemerintahan daerah/DPRD padahal sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e dan f UU 24/2009 disebutkan bendera negara wajib dikibarkan di kantor pemerintahan daerah/DPRD adalah masuk dlm kategori perbutan lain dengan maksud merendahkan kehormatan bendera negara."

Sanksi atas Pelanggaran Pasal 24 diatur dalam Pasal 66 UU 24/2009 yaitu: Setiap orang yang Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud pasal 24 huruf a, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

"Pihak-pihak yang terkait dalam penurunan bendera tersebut harus dikenakan sanksi seperti yang tertera dan Undang-Undang," tandasnya.

Dalam suatu kesempatan, Ketua Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Ahmad Basarah juga berpendapat sama. Tegas dia, aksi penurunan bendera merah putih melanggar UU dan harus ditindak tegas.  

Aksi itu juga telah menodai citra masyarakat Bali  yang selama ini dikenal sebagai masyarakat yang sangat tinggi nasionalisme dan selalu menjunjung tinggi tata krama budaya yang berkepribadian Indonesia.

Selain itu anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat Ruhut Sitompul juga berjanji akan membicarakan hal itu dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurut dia, tidak ada satu pun orang yang boleh menghina bangsa dan negara ini. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya