Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Yusril: Jokowi dan DPR Saja Minta MK Tolak Permohonan Ahok...

SENIN, 05 SEPTEMBER 2016 | 19:30 WIB | LAPORAN:

RMOL. Sidang permohonan Basuki Tjahaja Purnama tentang cuti gubernur petahana kembali digelar di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (5/9).

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra hadir langsung mengikuti jalannya persidangan. Kata dia, sidang tersebut berlangsung sangat menarik.  

Bagaimana tidak, kata Yusril, dalam permohonannya Ahok ternyata minta agar MK menafsirkan kewajiban cuti bagi petahana ketika kampanye hanya pilihan saja


"Dengan demikian, dalam kampanye pilgub nanti, Ahok bisa cuti bisa tidak. Ahok menganggap cuti itu hak bukan kewajiban," kata Yusril dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi.

Dia menjelaskan, Ahok beralasan bahwa cuti kampanye itu mengurangi haknya menjabat gubernur selama 5 tahun. Dia juga bilang, mempunyai tanggungjawab untuk membahas APBD DKI dan menjalankan tugas-tugas lain, sehingga dia tidak perlu cuti

"Namun anehnya Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya menyanggah semua argumentasi hukum yang Ahok kemukakan. Presiden Jokowi malah meminta agar MK menolak permohonan Ahok dengan alasan agar pilkada berjalan jujur, adil dan fair  maka cuti adalah wajib," jelas Yusril.

Masih kata dia, kuasa hukum Jokowi juga menjelaskan bahwa pilkada harus bebas dari segala penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang oleh calon petahana.

Karenanya, lanjut Yusril, pilhannya cuma ada dua. Pertama, petahana berhenti atau cuti. Merujuk putusan MK sebelumnya, petahana wajib cuti jika maju di daerah yang sama. Petahana juga wajib berhenti jika dia maju ke pemilihan kepala daerah di daerah lain.

"Sikap DPR ternyata sama dengan sikap Presiden Jokowi. DPR juga minta agar MK menolak permohonan Ahok," jelasnya.

Yusril menjelaskan, sidang akan dilanjutkan lagi tanggal 15 September untuk mendengar tanggapan KPU Pusat dan pihak terkait.

"Ada Habiburrokhman dan saya," tandasnya. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya