Berita

Ist

Politik

Gunakan Narkoba Sama Dengan Melanggar Pancasila

SENIN, 05 SEPTEMBER 2016 | 19:00 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid bersama Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada santri Mahad Aly An Nuaimy.

Menurut Hidayat, salah satu hal penting untuk diseriusi dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR adalah bagaimana menyelamatkan bangsa dari narkoba. Dengan demikian bila mengkonsumsi narkoba maka sama saja dengan melanggar Empat Pilar.

"Bagaimana ingat Pancasila kalau menggunakan narkoba," ujarnya di komplek parlemen, Jakarta, Senin (5/9).


Disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 ada alinea yang mengatakan kewajiban negara dalam melindungi seluruh warganya. Dengan amanat ini maka negara harus melindungi warganya dari bahaya narkoba.

"Bila narkoba merajalela maka ia akan merusak NKRI," kata Hidayat.

Dia menambahkan, seseorang yang sudah kecanduan narkoba maka akan melakukan tindak kriminal, tidak hanya di masyarakat tetapi juga di keluarga. Untuk itu, kondisi darurat narkoba harus dihilangkan. Selain itu, tidak ada satu agama pun yang membolehkan umatnya menggunakan narkoba.

"Dengan demikian bila menggunakan narkoba maka ia melanggar sila pertama Pancasila," jelas Hidayat.

Dalam kesempatan itu, Hidayat menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan untuk menyegarkan kembali ingatan bangsa Indonesia dalam masalah berbangsa dan bernegara. Indonesia menurutnya merupakan warisan dari para pendahulu dengan berbagai macam latar belakang.

"Mereka bersatu padu melahirkan Indonesia," paparnya. [wah]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya