Berita

Basuki Tjahaja Purnama/Net

Hukum

Ahok Singgung Lagi Sikap Ngotot Taufik Cs Tolak Pasal Kontribusi Tambahan

SENIN, 05 SEPTEMBER 2016 | 14:52 WIB | LAPORAN:

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok kembali membeberkan persoalan mandeknya pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) hingga berujung suap.

Kali ini, Ahok menjelaskan secara keseluruhan saat menjadi saksi terdakwa Mohamad Sanusi dalam sidang kasus suap pembahasan Raperda RTRKSP dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9).

Berawal dari tidak sejalannya Pemprov DKI dengan DPRD dimulai tentang pasal kontribusi tambahan 15 persen dikali NJOP dari total lahan yang dibebankan kepada pihak pengembang.


Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) dan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik termasuk yang keberatan adanya pasal tersebut.

Ahok mengatakan, Taufik dan beberapa anggota di Balegda ngotot agar tambahan kontribusi 15 persen itu dikonversikan dalam kewajiban kontribusi sebesar lima persen.

"Taufik dan Balegda bersikeras keberatan. Tambahan kontribusi itu ditafsirkan oleh Balegda dengan mengonversi ke kontribusi 5 persen," ujar Ahok.

"Yang jadi persolaannya, yang dilaporkan ke kami, di Balegda bahwa tambahan kontribusi itu ditukar guling saja dengan kontribusi 5 persen. Itu yang saya tolak. Itu saya tolak mentah-mentah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ahok mengaku pihak pengembang tidak ada yang merasa keberatan dengan adanya pasal tersebut. Bahkan ia telah memberikan opsi kepada pihak pengembang untuk membayarkan kontribusi tambahan tersebut diawal atau diakhir proses pembangunan reklamasi pantai utara Jakarta.

"Tidak ada yang berani ngomong keberatan. Semuanya iya iya saja. Makanya saya kaget begitu ada kasus ini," ucap Ahok.

Meski demikan, mantan bupati Belitung Timur itu mengutarakan, ada kesepakatan antara Pemprov DKI dan DPRD DKI mengenai ketentuan tambahan kontribusi diatur dalam Raperda dan besarannya dituang dalam Pergub.

"Tidak ada jalan keluar. Kalau mereka mau sahkan Perdanya, saya keluarkan Pergub. Kalau perdanya disahkan dan saya tanda tangan Pergub, selesai masalahnya," kata Ahok.[wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya