Berita

Basuki Tjahaja Purnama/Net

Hukum

Ahok Singgung Lagi Sikap Ngotot Taufik Cs Tolak Pasal Kontribusi Tambahan

SENIN, 05 SEPTEMBER 2016 | 14:52 WIB | LAPORAN:

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok kembali membeberkan persoalan mandeknya pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) hingga berujung suap.

Kali ini, Ahok menjelaskan secara keseluruhan saat menjadi saksi terdakwa Mohamad Sanusi dalam sidang kasus suap pembahasan Raperda RTRKSP dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9).

Berawal dari tidak sejalannya Pemprov DKI dengan DPRD dimulai tentang pasal kontribusi tambahan 15 persen dikali NJOP dari total lahan yang dibebankan kepada pihak pengembang.


Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) dan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik termasuk yang keberatan adanya pasal tersebut.

Ahok mengatakan, Taufik dan beberapa anggota di Balegda ngotot agar tambahan kontribusi 15 persen itu dikonversikan dalam kewajiban kontribusi sebesar lima persen.

"Taufik dan Balegda bersikeras keberatan. Tambahan kontribusi itu ditafsirkan oleh Balegda dengan mengonversi ke kontribusi 5 persen," ujar Ahok.

"Yang jadi persolaannya, yang dilaporkan ke kami, di Balegda bahwa tambahan kontribusi itu ditukar guling saja dengan kontribusi 5 persen. Itu yang saya tolak. Itu saya tolak mentah-mentah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ahok mengaku pihak pengembang tidak ada yang merasa keberatan dengan adanya pasal tersebut. Bahkan ia telah memberikan opsi kepada pihak pengembang untuk membayarkan kontribusi tambahan tersebut diawal atau diakhir proses pembangunan reklamasi pantai utara Jakarta.

"Tidak ada yang berani ngomong keberatan. Semuanya iya iya saja. Makanya saya kaget begitu ada kasus ini," ucap Ahok.

Meski demikan, mantan bupati Belitung Timur itu mengutarakan, ada kesepakatan antara Pemprov DKI dan DPRD DKI mengenai ketentuan tambahan kontribusi diatur dalam Raperda dan besarannya dituang dalam Pergub.

"Tidak ada jalan keluar. Kalau mereka mau sahkan Perdanya, saya keluarkan Pergub. Kalau perdanya disahkan dan saya tanda tangan Pergub, selesai masalahnya," kata Ahok.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya