Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Yonif 132/Bima Sakti menangkap seorang warga yang diduga membakar lahan di Desa Rimbo Panjang, Bangkinang.
Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Czi Berlin G di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (5/9) menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pembakaran lahan di Km. 16, Jl. Sawit, Desa Rimbo Panjang.
Merespon laporan masyarakat tersebut, satu Tim Patroli Yonif 132/Bima Sakti berkekuatan enam orang dipimpin Sertu Ayo Suharyo berangkat ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RM (38), alamat Jalan Rajawali Sakti, Gg. Keluarga, Kec. Tampan Pekanbaru.
Bersama pelaku ditemukan satu buah korek api sebagai barang bukti.
"Sebagai temuan awal, lahan yang terbakar baru seluas 10 m persegi dan diduga api akan dibiarkan merambat untuk membakar lahan yang lebih luas," kata Kolonel Berlin.
Setelah api dapat dipadamkan, RM langsung dibawa ke Posko Karlahut Desa Rimbo Panjang untuk dimintai keterangan dan selanjutnya diserahkan ke pihak Polsek Tambang, Kampar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Danyonif 132/Bima Sakti Letkol Inf Nurul Yakin menjelaskan bahwa penangkapan ini yang kedua sejak Satgas Yonif 132/Bima Sakti bertugas di lokasi Karhutla Rimbo Panjang pada 24 Agustus 2016 hingga sekarang.
"Kita berupaya secara persuasif untuk mencegah masyarakat membakar lahan, namun bila tertangkap tangan kita tidak akan segan-segan bertindak tegas," tuturnya.
Danyon mengatakan bahwa satuan tugas ini merupakan operasi gabungan dengan melibatkan berbagai instansi dan berharap ke depan semua pihak baik Pemda, Kepolisian, perusahaan swasta maupun seluruh komponen masyarakat akan semakin solid dan sinergis dalam menangani karhutla.
"Meski tertangkap tangan, kita tetap mengedepankan proses hukum dan oleh karenanya tersangka beserta barang bukti tetap kita serahkan ke pihak Kepolisian," pungkasnya.
[wid]