Berita

Foto/Net

Politik

PILKADA SERENTAK 2017

KPU Ingin Perwakilan DPP Parpol Hadir Saat Pendaftaran

SENIN, 05 SEPTEMBER 2016 | 07:43 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2017 berlangsung selama tiga hari sejak 19 September 2016.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, selama masa pendaftaran pasangan calon, perwakilan dari pengurus partai politik (parpol) tingkat pusat perlu hadir di kantor KPU

Pernyataan tersebut dikatakan Hadar karena KPU membutuhkan konfirmasi yang benar mengenai surat keputusan terkait dukungan parpol kepada pasangan calon yang hendak mendaftarkan diri.


"Kami merencanakan, pada masa pendaftaran yang hanya tiga hari itu ada perwakilan pengurus tingkat pusat (DPP/Dewan Pimpinan Pusat) yang stand by hadir di KPU, untuk kemudian bisa kami konfirmasikan tentang pendaftaran ini," kata Hadar dalam pembahasan Peraturan PKPU tentang Pencalonan.

Hadar juga ingin masing-masing parpol menyerahkan surat keputusan (SK) dukungan pasangan calon kepada KPU. Oleh KPU, SK tersebut akan dipublikasikan, sehingga KPU di daerah memiliki pegangan yang kuat pada tahap pendaftaran bakal pasangan calon.

"Kalau kami merencanakan itu, SK-SK dukungan terhadap pasangan calon kami perlu mendapatkannya, dan kami nanti bisa publikasikan,"lanjut Hadar.

Rencana kebijakan tersebut merupakan hasil dari pembahasan KPU dan Komisi II DPR tentang pasal 38 ayat 2 poin (b1) dalam Peraturan KPU 5/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU 9 /2015 tentang Pencalonan Pilkada.

Dalam Peraturan KPU 5/2016 Pasal 38 ayat 2 poin (b1) tertera, parpol atau gabungan parpol pengusung bakal pasangan calon wajib menyertakan keputusan pengambilalihan kepengurusan partai politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota, bagi pasangan calon yang pendaftarannya tidak dilakukan oleh pimpinan parpol tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya