Berita

Hukum

Pelaku Prostitusi Gay Bisa Dijerat Pasal Berlapis

MINGGU, 04 SEPTEMBER 2016 | 10:50 WIB | LAPORAN:

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa pelaku prostitusi gay terhadap anak-anak remaja, bisa dikenakan pasal berlapis. Mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2016.

"Sangat bisa dikenakan pasal berlapis bagi pelaku ekspolitasi seksual terhadap anak anak remaja tersebut, seperti UU Perlindungan Anak, TPPO, serta Perpu Nomor 1/2016," ujar Khofifah dalam keterangannya, Minggu (4/9).

Dia menjelaskan, jika dikenakan Perpu Nomor 1/2016 maka ada pasal hukuman tambahan dan pemberatan. Hukuman tambahan berupa kebiri, pemasangan chip dan publikasi pelaku di ruang publik. Untuk pemberatan seperti hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.


"Pengenaan hukuman berlapis ada kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku, yaitu jumlah korban banyak, mengalami trauma mendalam, tertular penyakit seksual menular," beber Khofifah.

Menurutnya, praktik prostitusi terhadap anak bawah umur yang dibongkar kepolisian di kawasn Puncak, Jawa Barat dilakukan oleh penyuka sesama jenis.

"Anak-anak remaja yang diperjualbelikan harus dilihat sebagai korban eksploitasi seksual dari sindikat penyuka sesama jenis," ujar Khofifah dalam keterangannya, Minggu (4/9).

Dia menambahkan, Kemensos telah menyiapkan ahli psikososial dan menganalisis hasil assessment terhadap tujuh anak-anak yang sedang beranjak remaja tersebut.

"Hasil assessment ke tujuh anak-anak remaja itu sudah menunjukan suasana yang nyaman, aman dan betah di tempat sekarang. Sambil kondisi psikologisnya sedang dipulihkan," demikian Khofifah. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya