Berita

Hukum

Pelaku Prostitusi Gay Bisa Dijerat Pasal Berlapis

MINGGU, 04 SEPTEMBER 2016 | 10:50 WIB | LAPORAN:

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa pelaku prostitusi gay terhadap anak-anak remaja, bisa dikenakan pasal berlapis. Mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2016.

"Sangat bisa dikenakan pasal berlapis bagi pelaku ekspolitasi seksual terhadap anak anak remaja tersebut, seperti UU Perlindungan Anak, TPPO, serta Perpu Nomor 1/2016," ujar Khofifah dalam keterangannya, Minggu (4/9).

Dia menjelaskan, jika dikenakan Perpu Nomor 1/2016 maka ada pasal hukuman tambahan dan pemberatan. Hukuman tambahan berupa kebiri, pemasangan chip dan publikasi pelaku di ruang publik. Untuk pemberatan seperti hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.


"Pengenaan hukuman berlapis ada kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku, yaitu jumlah korban banyak, mengalami trauma mendalam, tertular penyakit seksual menular," beber Khofifah.

Menurutnya, praktik prostitusi terhadap anak bawah umur yang dibongkar kepolisian di kawasn Puncak, Jawa Barat dilakukan oleh penyuka sesama jenis.

"Anak-anak remaja yang diperjualbelikan harus dilihat sebagai korban eksploitasi seksual dari sindikat penyuka sesama jenis," ujar Khofifah dalam keterangannya, Minggu (4/9).

Dia menambahkan, Kemensos telah menyiapkan ahli psikososial dan menganalisis hasil assessment terhadap tujuh anak-anak yang sedang beranjak remaja tersebut.

"Hasil assessment ke tujuh anak-anak remaja itu sudah menunjukan suasana yang nyaman, aman dan betah di tempat sekarang. Sambil kondisi psikologisnya sedang dipulihkan," demikian Khofifah. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya