Berita

Said Iqbal/Net

Politik

Pemerintah Hendak Tutupi Kebobrokan, KSPI Tolak Tax Amnesty

RABU, 31 AGUSTUS 2016 | 12:30 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tax amnesty yang semula mengarah pada warga negara Indonesia (WNI) Wajib Pajak (WP) pengusaha, konglomerat, dan eksportir yang memarkir dananya di luar negeri, kini mulai mengarah ke WP dalam negeri.

Nilai tebusan yang disamaratakan sebesar 2 persen untuk repatriasi sampai dengan 30 September 2016 bagi WP dalam dan luar negeri dianggap mencerminkan nilai ketidakadilan.

Bagi para WP luar negeri, nilai 2 persen adalah kecil. Namun bagi WP dalam negeri, walaupun jumlah tebusannya kecil, tetapi kontribusi mereka untuk menggerakkan perekonomian nasional lebih signifikan ketimbang WP luar negeri yang kebanyakan lari ke instrumen pasar uang. Ditambah, ada tekanan kepada WP dalam negeri yang akan dikenakan denda 200 persen jika tidak melaporkan keseluruhan asetnya.


"Ini adalah bentuk pemaksaan kepada rakyat guna menutupi bobroknya sistem pengelolaan keuangan negara," kata Presiden Konfrederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, pada Rabu (31/8).

Menurut KSPI, satu-satunya jalan bagi negara untuk meningkatkan penerimaan pajak adalah menegakkan aturan, bukan tax amnesty.

"Pajak adalah bersifat memaksa, dan pengampunan pajak justru memperlihatkan ketertundukan negara di hadapan pengemplang pajak," lanjut Iqbal.

KSPI mengajak seluruh rakyat tegas menolak UU Pengampunan Pajak tersebut dengan beberapa poin alasan. Pertama, UU Pengampunan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 23 dan 23 A yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain adalah bersifat memaksa.

Alasan selanjutnya, selama ini KSPI mengklaim bahwa kaum buruh sangat taat dalam hal pembayaran pajak melalui PPh 21. Demikian juga pengusaha mikro-kecil dan menengah yang selalu ditarik pajak. Secara umum, UU Pengampunan Pajak tidak adil bagi masyarakat Indonesia yang selalu patuh bayar pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, dan pajak atas bunga bank.

"UU Pengampunan Pajak yang mengampuni pengusaha besar adalah bukti ketidakadilan pemerintah dalam memandang objek pajak," jelasnya.

Selain itu, UU Pengampunan Pajak hanya akan menguntungkan para pengemplang pajak dan membuat rawan masuknya  dana "haram".  Tax amnesty berpotensi dimanfaatkan sebagai ladang "cuci uang" oleh pengusaha yang menjalankan bisnis haram seperti prostitusi, perjudian, narkoba, illegal logging, human trafficking, BLBI, dan jenis korupsi lain karena UU ini tidak melihat asal-usul harta.

KSPI juga menilai UU Pengampunan Pajak tidak menjamin peningkatan penerimaan negara di sektor pajak. Sejak diberlakukan 1 Juli 2016 hingga 22 Agustus 2016, target uang tebusan baru 0,6 persen. Ini mengindikasikan bahwa tax amnesty tidak efektif dalam hal meningkatkan penerimaan negara di sektor pajak. Selain itu, tidak ada jaminan dana tax amnesty dan repatriasi akan permanen di Indonesia. Berdasarkan pengalaman beberapa negara yang telah menerapkan tax amnesty, dana yang masuk hanya sementara guna mengejar pengampunan pajak atau Surat Sakti Pajak, kemudian keluar lagi. Contoh kegagalannya adalah Argentina dan India.

Sebelumnya pemerintah telah memberikan Tax Allowance (kelonggaran pajak) melalui PP 52/2011 yang memfasilitasi modal asing dengan memberikan kelonggaran pajak sebesar 5 persen per tahun selama enam tahun. Dengan adanya tax amnesty, negara semakin paradoks, di satu sisi ingin meningkatkan penerimaan negara dari pajak, tetapi di sisi lain memberikan kelonggaran pajak bagi pemodal asing.

"Ini akan berdampak pula pada persaingan pasar domestik. Ada potensi perusahaan domestik akan kalah bersaing dan berujung pada terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja besar-besaran," lanjut Iqbal.

KSPI menegaskan, UU Pengampunan Pajak telah membuktikan bahwa pemerintah dan DPR telah mengorbankan kepentingan ekonomi jangka panjang dan lebih fundamental seperti reformasi pajak dan fiskal, penegakan prinsip rule of law, equality of law, dan keadilan sosial. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya