Berita

Tjahjo Kumolo/Net

Politik

Mendagri Wanti-wanti Peraturan KPU Tidak Tabrak UU

RABU, 31 AGUSTUS 2016 | 10:26 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU). Pemerintah tidak akan mengintervensi asalkan regulasi tersebut sesuai dengan perundang-undangan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, peraturan tersebut sepenuhnya menjadi hak preogatif KPU bersama Bawaslu, namun tetap perlu berkonsultasi dengan DPR. Pemerintah dalam posisi ini bersikap untuk ikut aturan KPU selama tidak melanggar UU dan putusan MK.

"Sekarang bola ada di tangan KPU dan Bawaslu," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa kemarin (30/8).


Terkait perselisihan paham saat antara KPU dan Komisi II DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat lalu (26/8), terkait keputusan untuk memberi kesempatan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri, Tjahjo percaya akan ada titik temu atas persoalan tersebut nantinya.

"Pasti ada titik temu. Hak preogatif ada pada KPU. Kalau ada sengketa, ada MK. Kaya kemarin, kan cepat putuskan calon tunggal," ujar menteri asal PD Perjuangan ini.

Sebelumnya, Komisi II DPR berpandangan, putusan hukuman percobaan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Putusan itu baru berkekuatan hukum tetap setelah masa percobaan dilalui. KPU pun diminta merevisi Peraturan KPU Nomor 5/2016 tentang Pencalonan. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya