Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Mahasiswa UMSU Pembunuh Dosen Dilimpahkan ke Jaksa

SELASA, 30 AGUSTUS 2016 | 19:53 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Polresta Medan melimpahkan berkas kasus pembunuhan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) bersama tersangka Roymardo Syah Siregar (21) kepada pihak Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (30/8).

Penyerahan berkas dan tersangka tersebut dilakukan setelah berkas penyidikan atas mahasiswa dari korban bernama Nurain Lubis (63) itu dinyatakan lengkap oleh penyidik kepolisian.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, M Taufik, mengatakan pihaknya langsung melakukan pemberkasan termasuk menyusun dakwaan terhadap tersangka.


"Penuntut umum telah menerima pelimpahan tahap dua atau berkas dan tersangka kasus pembunuhan dosen UMSU sekitar pukul satu (13.00 WIB). Selanjutnya, pemberkasan serta dakwaan dilakukan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan," katanya kepada wartawan.

Taufik menjelaskan, selama proses pemberkasan dan penyusunan dakwaan dilakukan, tersangka akan dititipkan sementara di Lapas Anak Tanjung Gusta Medan. Ia sendiri mengaku tidak dapat memastikan berapa lama proses pemberkasan terhadap tersangka akan selesai.

"Kita upayakan secepatnya," ujarnya, seperti diberitakan MedanBagus.com.

Kasus pembunuhan terhadap dosen UMSU tersebut terjadi pada 2 Mei 2016 lalu di Kampus UMSU Jalan Muchtar Basri. Korban dibunuh saat berada di dalam kamar mandi kampus tersebut.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana subsider pasa 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan sengaja.

Ancaman hukuman untuk kasus ini yakni penjara seumur hidup atau pidana mati. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya