Berita

Rofi Munawar

Nusantara

Kabut Asap Meluas Ke Singapura, Bukti Pemerintah Lambat Atasi Karhutla

SABTU, 27 AGUSTUS 2016 | 22:20 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera meluas bahkan hingga ke negara Singapura. Hal ini menunjukkan pemerintah sangat lambat dalam menangani persoalan tersebut.

Demikian disampaikan anggota Komisi Bidang Lingkungan DPR RI, Rofi Munawar. Rofi menyampaikan demikian terkait pernyataan Jubir BNPB Sutopo Purwo Nugroho, kemarin karhutla di wilayah Riau semakin bertambah dan asapnya semakin luas sebarannya hingga ke wilayah Singapura.

Rofi menjelaskan kebakaran hutan dan lahan terjadi hampir setiap tahun di tempat yang sama. Namun, langkah antisipasi masih mengandalkan cara-cara konvensional dan reaktif situasional.  


"Keseriusan baru tampak jika sudah terekspose media dan sudah sampai negara lain," kesal Rofi seperti dikutip dari siaran pers yang diterima malam ini.

Rofi melihat selama ini langkah pemerintah dalam melakukan pemadaman kebakaran hutan terkendala pada faktor struktural, penegakan hukum, dan kultural.

Secara struktural, koordinasi antara instansi sulit dilakukan karena adanya ego sektoral dan bekerja secara parsial. Secara aspek penegakan hukum, para pelaku pembakaran hutan seringkali hanya terkena hukuman pada aspek administrasi dan aktor operasional saja. Serta secara kultural (sosial), usaha pemadaman kebakaran hutan, masih kurang maksimal dilakukan dengan cara menggunakan simpul-simpul masyarakat untuk pencegahan.

"Kita seakan jalan di tempat dalam pencegahan bencana karhutla. Padahal akibat yang diderita setiap tahun sangat besar. Negara jauh lebih concern dan perhatian jika bencana itu sudah sampai ke negara lain, padahal jauh sebelumnya masyarakat sendiri terpapar asap setiap hari," sindir Legislator PKS asal Daerah Pemilihan Jawa Timur VII ini.

Rofi menambahkan, beragam Regulasi sudah disediakan untuk menindak para pelaku karhutla. Seperti UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU 18/2004 tentang Perkebunan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, dan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Namun, semua ini hanya masalah komitmen. Negara tetangga juga punya hutan, namun mitigasi dan penangannya cepat," tandasnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya