Berita

Rofi Munawar

Nusantara

Kabut Asap Meluas Ke Singapura, Bukti Pemerintah Lambat Atasi Karhutla

SABTU, 27 AGUSTUS 2016 | 22:20 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera meluas bahkan hingga ke negara Singapura. Hal ini menunjukkan pemerintah sangat lambat dalam menangani persoalan tersebut.

Demikian disampaikan anggota Komisi Bidang Lingkungan DPR RI, Rofi Munawar. Rofi menyampaikan demikian terkait pernyataan Jubir BNPB Sutopo Purwo Nugroho, kemarin karhutla di wilayah Riau semakin bertambah dan asapnya semakin luas sebarannya hingga ke wilayah Singapura.

Rofi menjelaskan kebakaran hutan dan lahan terjadi hampir setiap tahun di tempat yang sama. Namun, langkah antisipasi masih mengandalkan cara-cara konvensional dan reaktif situasional.  


"Keseriusan baru tampak jika sudah terekspose media dan sudah sampai negara lain," kesal Rofi seperti dikutip dari siaran pers yang diterima malam ini.

Rofi melihat selama ini langkah pemerintah dalam melakukan pemadaman kebakaran hutan terkendala pada faktor struktural, penegakan hukum, dan kultural.

Secara struktural, koordinasi antara instansi sulit dilakukan karena adanya ego sektoral dan bekerja secara parsial. Secara aspek penegakan hukum, para pelaku pembakaran hutan seringkali hanya terkena hukuman pada aspek administrasi dan aktor operasional saja. Serta secara kultural (sosial), usaha pemadaman kebakaran hutan, masih kurang maksimal dilakukan dengan cara menggunakan simpul-simpul masyarakat untuk pencegahan.

"Kita seakan jalan di tempat dalam pencegahan bencana karhutla. Padahal akibat yang diderita setiap tahun sangat besar. Negara jauh lebih concern dan perhatian jika bencana itu sudah sampai ke negara lain, padahal jauh sebelumnya masyarakat sendiri terpapar asap setiap hari," sindir Legislator PKS asal Daerah Pemilihan Jawa Timur VII ini.

Rofi menambahkan, beragam Regulasi sudah disediakan untuk menindak para pelaku karhutla. Seperti UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU 18/2004 tentang Perkebunan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, dan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Namun, semua ini hanya masalah komitmen. Negara tetangga juga punya hutan, namun mitigasi dan penangannya cepat," tandasnya. [zul]

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

UPDATE

Warga Antusias Saksikan Serah Terima Pengawalan Istana Merdeka oleh Paspampres

Minggu, 15 Februari 2026 | 18:05

Festival Bandeng Rawa Belong Dongkrak Omzet Pedagang

Minggu, 15 Februari 2026 | 17:22

Imlek Berdekatan dengan Ramadan Membawa Keberkahan

Minggu, 15 Februari 2026 | 17:03

Makan Bergizi Gratis: Konsumsi atau Investasi Bangsa?

Minggu, 15 Februari 2026 | 16:44

Kanada Minta Iran Ganti Pemimpin Atau Sanksi Ditambah

Minggu, 15 Februari 2026 | 16:09

Ini Alasan Lembaga Survei Dukung Wacana Pilkada Tak Langsung

Minggu, 15 Februari 2026 | 15:52

Jokowi Sedang Cari Muka Lewat UU KPK

Minggu, 15 Februari 2026 | 15:50

NATO Buka Data Kerugian Gila-gilaan Rusia di Perang Ukraina

Minggu, 15 Februari 2026 | 15:22

Libur Panjang Imlek, Simak 3 Kunci Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 15 Februari 2026 | 14:43

Selain UU KPK, MAKI Desak Prabowo Sahkan UU Perampasan Aset

Minggu, 15 Februari 2026 | 14:40

Selengkapnya